Hakim Selaku Wakil Tuhan Diduga Bertindak Dan Bersikap Arogan Saat Sidang Praperadilan Ormas PP

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Sidang praperadilan Pemuda Pancasila (PP) Kembali dimulai Persidangan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan dalam kesempatan ini pemohon menghadirkan delapan saksi fakta dan enam saksi (tersangka), dengan didampingi kuasa hukum pemohon dari Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.

Kuasa hukum pemohon dari Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, terdiri dari Hendri Badiri Siahaan SH, MH, Herwanton SH, Bernardus Tamba SH, Paska Sembiring SH, Antony SH, Nurrahman Kuncoro Hadi SH, dan Tanjung Rudi Gunawan SH, MH, M.Si. Tampak pula Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi dan Sekretaris MPC Syamsuardi SH, Kamis (18/06/2020).

“Hakim yang disebut mulia selaku wakil Tuhan bertindak dan bersikap seperti itu. Seharusnya mesti menjadi pertimbangan melalui keterangan saksi-saksi fakta. Karena mereka (anggota PP) ditangkap di antara pukul 00.00 WIB hingga masuk waktu Subuh ketika tengah beristirahat dirumah,” papar Bernardus.

“Selain itu, proses penangkapan 4 orang anggota Pemuda Pancasila saat sedang berada dirumah, yakni (FY, JS, A, dan EE), 1 anggota ditempat Kerja PT. Delta Djakarta, (S) dan 1 orang ditangkap dijalan, (HJ). 6 orang anggota PP inilah yang saat ini masih ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Selanjutnya kasus ini akan kita bawa ke Kompolnas, Irwasum, dan Propam Mabes Polri,” pungkasnya. (Sule)