Hakim Vonis Kurungan Penjara, Akibat Terdakwa Pasang Bendera Terbalik.

Indramayu, jabarkabardaerah.com -Majelis hakim pengadilan negeri Indramayu memvonis terdakwa pemasangan bendera terbalik dengan masing-masing hukuman terdakwa NAN 6 bulan penjara, sementara SAW dan SUK 5 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan terdakwa ini berlangsung di ruang sidang pengadilan negeri Indramayu, pada Kamis, 27/12/2018.

Unggul Tri Esthi Muljono, S.H.,M.H selaku hakim ketua membacakan putusannya dimana ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

“Memperhatikan pasal 66 juncto pasal 24 huruf a UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan juncto pasal 55 ayat 1 (ke-1) dan UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan UU lain yang bersangkutan.”

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan lain dengan maksud menghina kehormatan bendera negara.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 NAN 6 bulan penjara, terdakwa 2 dan 3 yaitu SAW dan SUK masing-masing hukuman 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Serta para terdakwa membayar denda perkara sebesar Rp.2000,-“

“Mengembalikan barang bukti kepada SAW berupa bendera merah putih ukuran P 70cm dan L 45cm berikut tiang dari bambu, spanduk bertuliskan ‘Gara-gara bangunan PLTU tagihan listrik naik PLN banyak hutang rakyat kecil jadi korban’, dua buah bambu dan satu buah handphone.” Katanya.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memikirkan apakah akan menolak atau menerima putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Indramayu Tisna Prasetya Wijaya, S.H.

“Pihak penuntut umum kejaksaan negeri Indramayu sebelumnya menuntut terdakwa 1 dengan hukuman 8 bulan penjara, terdakwa 2 dan 3 selama 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Tuntutan ini dibaca dan diserahkan pada sidang agenda tuntutan, tanggal 11 Desember 2018 lalu.” Ungkap Tisna.

Terpisah, Gugun, S.H sebagai kuasa hukum ketiga terdakwa menganggap majelis hakim tidak objektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Disatu sisi majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan anggota jaringan tanpa asap Indramayu (JATAYU) yang justru memberatkan dan dijadikan alasan pembenar oleh hakim, tidak dijadikan sebagai hal yang meringankan terkait pasal 66, dimana mereka sebagai anggota JATAYU jelas-jelas memperjuangkan lingkungan hidup.” Ungkapnya.

“Padahal difakta persidangan disebutkan bahwa JATAYU melakukan demonstrasi, upaya gugatan, itu bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya.” Lanjut Gugun.

Disamping itu, Gugun juga merasa keberatan atas vonis hukuman penjara yang diterima oleh NAN lebih lama dari pada 2 terdakwa lainnya.

“Lalu terkait perbedaan vonis yang diterima oleh NAN, pertimbangan majelis hakim adalah karena NAN mantan residivis atas tuduhan penadah. Padahal itu 2 hal yang berbeda, tidak bisa disama ratakan. Harusnya lebih baik karena dulunya penadah, sekarang memperjuangkan lingkungan hidup.”Tandasnya.

Menanggapi keputusan majelis hakim, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dan belum mengambil keputusan akan menerima atau menolak putusan tersebut.(c.tisna)