DAERAH  

HANTARU 2021, Kementerian ATR/BPN Akan Tindak Tegas Mafia Tanah

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA– ATR/BPN Kabupaten Cirebon menggelar upacara Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Nasional ke-61 tahun, di halaman kantor ATR/BPN Kabupaten Majalengka. Jum’at (24/9/21) pagi.

Upacara Hantaru 2021 yang mengusung tema, Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” itu dihadiri Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana sekaligus bertindak sebagai Inspektur upacara (Irup)

Hadir juga dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda, Sekda, Kepala BPN dan Penerima Sertifikat dengan peserta upacara seluruh karyawan BPN Majalengka.

Dalam amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang dibacakan Wakil Bupati Majalengka kementrian ATR/BPN pihaknya akan menindak tegas apabila ada kejahatan pertanahan atau Mafia Tanah hingga ke akar-akarnya.

Dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang kita kenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya. Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum.

Terkait hal itu ia mewanti-wanti pegawai di jajarannya tidak terlibat menjadi bagian dari mafia tanah. “Jika terlibat maka sanksi berupa pemecatan akan dijatuhkan,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, jangan sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah, saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat.

“Dengan tema Hantaru tersebut, di harapkan dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria/pertanahan dan penataan yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Sementara Kepala BPN Majalengka Dedi Purwadi, SH mengatakan bahwa Pada tahun 2021 kabupaten Majalengka memperoleh target sertifikat Redistribusi tanah sebanyak 1000 bidang dan progres sudah mencapai 100%.

Saat ini pelaksanaan sertifikasi Redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Majalengka dari tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 4.686 hektar.

Pada upacara HUT Agraria Ke-61 tersebut, di serahkan sebanyak 25 sertifikat terdiri sertifikat wakaf, sertifikat hak guna bangunan, hak milik dan hak pakai oleh Wakil Bupati Majalengka di dampingi Kepala ATR/BPN dan unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka.

*(rls/yan)*