DAERAH  

Hanya Mengantongi Izin Lingkungan, Pengusaha Galian C Diduga Sudah Berani Melakukan Penambangan di Desa Sukamaju Jonggol Kab Bogor

BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Pengusaha galian Tanah Merah yang berlokasi di kampung Nyalindung RT 02 RW 05 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat ternyata hanya mengantongi izin Lingkungan.

Pasalnya galian tanah Merah tersebut sempat ditutup pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 2 Bogor dan Muspika Jonggol namun kini beroperasi kembali.

Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) kecamatan Jonggol Dadang Yasid Bustomi mengatakan bahwa galian tersebut sudah pernah ditutup oleh ESDM provinsi Jawa barat dan Muspika Jonggol, dan galian tersebut hanya memiliki izin lingkungan tanpa ada izin dari kementerian ESDM.

“Itu hanya persetujuan warga aja untuk izin galiannya waktu itu lagi diurus tapi gak. ada kayanya untuk izin galiannya”, ujarnya Selasa Sore (13/8/2024).

Menurutnya pihaknya juga sudah pernah memberhentikan kegiatan tersebut, namun setelah mengetahui beroperasi lagi pihaknya anak kelokasi lagi untuk memastikan kegiatan tersebut apakah Cut & Fil atau tanahnya dibawa keluar dijual dan jika tak ada legalitas yang jelas maka kami Muspika akan melakukan pembinaan terhadap kegiatan tersebut akan menutup kembali.

“Sebagai Satpol PP Kecamatan waktu itu juga sudah kami berhentikan malah sudah kasih surat pemberhentian bahkan sudah diberhentikan oleh ESDM Provinsi sama kita,” tegasnya

” Lanjut kalau itu masih terus membandel ya’ artinya kan bukan wewenang kami lagi, ya’ wewenang lebih tinggi lagi, Satpol PP kabupaten juga sudah pernah ke situ itu waktu itu sempat berhenti sekarang mulai dari kembali,” tegasnya.

“Makanya kami akan lihat dicek ke lapangan, apakah itu galian murni apakah itu hanya apa perataan terus artinya tanahnya dikeluarkan dijual, itu kita harus dipastikan dulu kan berbeda galian murni tambang dengan apa perataan tanah”, katanya

Masih kata Dadang,” Kami akan ke lapangan, nanti akan kita cek dengan Muspika Jonggol dengan Polsek Jonggol. Apapun kegiatan di wilayah Kecamatan Jonggol ketika tidak ada izin atau izinnya tidak sesuai pihaknya akan berhentikan atau akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tersebut”.

“Setelah dilakukan pembinaan maka Pelaku usaha tersebut yang harus bikin izin, kita tidak tidak akan menghalang-halangi orang yang mau berniat untuk berusaha tapi usaha itu harus dilakukan dengan sesuai aturan dan harus ada izin legalitas yang jelas”, terangnya.

Sementara Camat Jonggol Andri Rahman dikonfirmasi soal galian tanah Merah tersebut menegaskan bahwa galian tersebut sudah pernah ditutup beberapa kali namun masih bandel dan memerintahkan Kanit Satpol PP untuk kelokasi bersama Polsek Jonggol untuk menutup kembali.

“Sudah ditutup beberapa kali dan sore ini unsur Muspika juga akan cek ke lapangan untuk tutup lagi”, singkatnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman mengatakan bahwa pihaknya tidak tau adanya kegiatan galian tanah Merah di wilayah hukumnya dan akan menanyakan dulu ke Camat Jonggol perihal itu.

“Saya tidak tahu klo ada galian, coba saya koordinasi dengan Pak Camat kalau masalah perizinan”, ujarnya.

Untuk diketahui pengusaha Tambang Galian C Bodong di Jonggol Bisa Terancam 5 Tahun Penjara. karena nekat menambang tanah uruk secara ilegal di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol dan pengusaha bisa didakwa dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara. (Red)