DAERAH  

Herry Zal, Ambil Sumpah dan Lantik Panitia PTSL 2019.

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Indramayu Herryzal Sjafri ambil sumpah jabatan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Satuan tugas fisik, Satuan tugas yuridis dan Satuan tugas administrasi pada jumat 1/02/2019 di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Pengambilan sumpah dilakukan usai Pelantikan untuk seluruh anggota kepanitiaan yang terbagi menjadi 5 bagian yakni tim 1 diketuai oleh Ikin Sodikin, A. ptnh. MH, tim 2 diketuai H. Miftah Kusni, S.H, tim 3 oleh Asep Maulani, S,H., M, Si, tim 4 diketuai oleh Moch. Puspoharto, A. ptnh, dan tim ke 5 oleh Anang Hendri Prayogo, S, ST.

Usai kegiatan, Herryzal mengatakan bahwa untuk tahun 2019 sebanyak 45.000 bidang tanah yang masuk dalam program PTSL.

“Sebanyak 45.000 bidang tanah yang akan kita ukur untuk dibuatkan 40.000 sertifikat dari Program PTSL.” Ungkapnya.

Ia berharap program PTSL tahun ini dapat dilaksanakan dengan lancar.

“Dengan adanya pelantikan kepanitiaan ini semoga Program PTSL untuk tahun 2019 berjalan sesuai yang kita rencanakan dan terpenting harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Katanya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melengkapi berkas – berkas yang akan diajukan sebagai obyek PTSL.

“Secepatnya siapkan berkas – berkas kelengkapan agar proses PTSL bisa berjalan dengan lancar.” Tegasnya.

Merujuk kepada ketetapan pemerintah, Herryzal menjelaskan, Sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Program PTSL tetap dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-

“Dalam SKB Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis bahwa biaya Rp. 150.000,- per bidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok 3 buah, materai 1 lembar dan adminitrasi serta transportasi aparat desa.” Jelasnya.

Menurut Herryzal, hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat jauh hari sebelum pelaksanaan program.

“itu sudah kami sosialisasikan ke masyarakat selaku pemohon sehingga jangan sampai gagal paham, Ketentuannya yaitu, dari mulai penyuluhan satgas yuridis, pengumuman sampai dengan penerbitan sertifikat sudah di tanggung oleh APBN, masyarakat tinggal mendaftarkan haknya dan menyiapkan kelengkapan berkas – berkas terhadap tanah yang akan menjadi obyek PTSL.” Tutupnya.(C.Tisna).