Holywings Buat Perkara Dengan Umat Islam dan Nasrani, Begini Nasibnya Sekarang

JABAR.KABARDAERAH.COM . JAKARTA — Holywings didirikan oleh PT. Aneka Bintang Gading pada 2014. Perusahaan tersebut memiliki tiga produk, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant. Sambutan antusias dari konsumen yang lebih banyak dari kalangan jetset dan kawula muda yang pada akhirnya membuat Holywings membuka outlet di 18 Kota diseluruh Indonesia.

Namun beberapa pekan ini sepertinya Holywings mesti menghentikan operasi nya dikarenakan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh tim kreator marketing Holywings Jakarta dalam iklannya atau promosinya yang mereka unduh di sosial media dengan melebeli minuman keras dengan merk mencatut nama Nabi Besar Muhammad Saw dan Bunda Maria. Hal ini membuat heboh dan murka umat Islam dan Nasrani di seluruh Indonesia serta Dunia pada umumnya.

Sehingga akhirnya berimbas pada laporan Polisi ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penistaan agama dan UU ITE. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.

Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Atas kedua laporan tersebut Polda Metro Jaya mengamankan 6 orang yang diduga sebagai bagian tim kreator promosi marketing Holywings.

Pemprov DKI pun akhirnya melakukan tindakan penutupan dan pencabutan izin Holywings di ikuti oleh beberapa daerah lainnya, hanya Holywings Batam dan Manado yang masih beroperasi.

Penutupan Holywings oleh Pemprov DKI beberapa hari lalu disambut positif oleh tokoh-tokoh umat beragama. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) dalam sambungan WhatsAppnya saat dihubungi tim Media Kabar Daerah regional Jawa Barat (29/06/22).” Betul, Saya setuju serta mengapresiasi sekali dengan penutupan Holywings oleh Pemprov DKI dan kerja cepat pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, dalam penegakan hukum terkait penistaan agama yang dilakukan oleh oleh tim promosi Holywings Jakarta,” tuturnya.

” Sebab penghinaan Agama yang seperti dilakukan oleh Holywings sudah sangat keterlaluan, mencatut Dua nama sakral Nabi Besar Muhammad milik umat Muslim dan Bunda Maria milik umat Nasrani di semat kan dibotol minuman keras beralkohol,” jelasnya.

” Menurut Saya, selain UU Penistaan Agama Pasal 156(a) KUHP Indonesia, yang berisi tentang’ melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun’. Dengan hukuman penjara kurang lebih 4 tahun penjara, pihak kreator marketing mereka (Holywings), harus dikenakan pasal UU ITE sesuai dengan, Pasal 27 ayat (3), yang isinya ; Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud diketahui orang lain yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Kenapa harus dikenakan dengan pasal tersebut karena dalam sebuah wawancara dengan beberapa media  salah seorang pemegang saham (HP) mengatakan banyak nya pelanggan Holywings itu bernama Muhammad dan Maria. Jelas Dia (HP) harus membuktikan omongannya,” tegasnya.

” Jadi saya berharap terkait proses hukum penistaan agama yang dilakukan Holywings ini harus ditindak sama dengan penistaan yang dilakukan oleh penistaan terhadap lembaga negara, Karena selama ini penistaan terhadap agama pasti selalu lolos dan kalau pun dihukum tidak sesuai ekspetasi hukum yang ada,” tutupnya. (red)