DAERAH  

Ibu Tiri Tega Aniaya Bocah Balita Hingga Meninggal Dunia

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Kisah tragis menimpa seorang bocah yang berinisial SAW (4 tahun) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bocah balita malang ini meninggal dengan bekas luka cubitan,di duga akibat menganiayaan oleh ZFL ( tersangka ) yang notabene nya ibu tiri korban.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota,Kombes Pol. Hendri Fiuser, dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Niko.N.Adi Putra,S.H.,S.IK., MH,saat memberikan keterangan Press release nya di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser dalam keterangannya menyampaikan bahwa,jajaran Jatanras Polres Bogor,berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku atas nama ZFL,yang diduga melakukan penganiayaan kepada SAW (4 tahun ), yang merupakan anak tiri dari pelaku. Akibat dari penganiayaan ini, korban meninggal dunia, dengan luka lebam di sekujur tubuh nya.

Dari keterangan pelaku,saat di mintak keterangannya oleh tim penyidik mengatakan,kejadian ini berawal dari, perlakuan pelaku kepada korban,pada hari Sabtu (7/9/2019). Ketika itu, tersangka ZFL sedang makan di ruangan tamu, di rumah nya yang beralamat Kp.Situpete Rt 04/10 Kel.Sukadamai,Kec.Tanah Sareal. Tampa sengaja, korban SAW buang air besar dan kencing di celana.

Korban yang saat itu tidak memakai pempers,dan kotoran nya berserakan di lantai. Melihat hal tersebut, pelaku merasa kesal dan langsung mencubit SAW di bagian tangan kanan, belakang paha dan betis.

Kemudian ZFL menarik rambut korban sebanyak 2 kali, hingga korban terdorong kebelakang hingga terbentur tembok.

Seterus nya, pada hari Minggu (8/9/2019), sekitar pukul 20.00 Wib, korban bermain loncat loncatan di kasur, kemudian terjatuh hingga kaki nya memar. Tersangka ZFL mengetahui kejadian tersebut, dan hanya membiarkan saja.

Dan pada hari berikut nya, Senin (9/9/2019) sekira pukul 01.30 Wib dini hari, tersangka ZFL mencubit dada korban di kamar mandi, hingga mengakibat luka. Tidak sampai disitu saja, pelaku mendorong kepala korban, hingga terbentur tembok kamar mandi. Selanjut korban di cubit lagi oleh pelaku.

Pada keesokan hari nya,yaitu hari Selasa (10/9/2019),pada pukul 17.00 Wib, korban mengeluh pusing dan badannya demam.Lalu tersangka ZFL membawa ke tukang pijit yang bernama TG. Setelah di pijit, tersangka membawa pulang kembali korban,hingga korban tertidur sampai pagi.

Puncaknya, pada hari Rabu (11/9/2019) korban di bawa ke Puskesmas Mekarwangi oleh pelaku. Dengan di periksa oleh Dokter Puskesmas yaitu dr.Paramita,dr.Agustina dan dr.Irawati. Namun takdir berkata lain, korban akhir nya menghembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas Mekarwangi.

Pihak Puskesmas melihat kondisi korban dengan penuh luka lebam ini merasa curiga. Akhir nya pihak Puskesmas menyarankan kepada pihak keluarga, untuk di bawa ke RSUD Ciawi,guna melakukan Otopsi.

Atas persetujuan pihak keluarga,dalam hal ini Ibu kandung korban, akhirnya dilakukan Otopsi kepada korban. Hasil Otopsi mengatakan, di temukan di tubuh korban bekas luka lebam yang di akibatkan dari tindak kekerasan.

Mendengar hasil Otopsi bahwa korban meninggal karena tidak wajar, Ibu kandung korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Polresta Kota Bogor yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi TKP. Dengan memintak keterangan para saksi saksi, serta barang bukti, akhir nya pelaku ZFL di tangkap dan dibawa ke Polresta Kota Bogor,untuk di proses lebih lanjut.

Dari pemeriksaan pihak Kepolisian, pelaku ZFL mengakui segala perbuatan nya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 C jo 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014,tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun, atau denda paling banyak Rp.200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ).

( Lukman )