BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM — Efek akibat adanya Dugaan Korupsi Dana BOS Rp. 504 M Pemerintah kabupaten Bogor ajak Kejari Beri Peringatan ke Seluruh Kepsek SMP dan Bendahara Disdik Seluruh Kepsek SMPN dan Bendahara Pembantu Disdik mendapatkan penyuluhan hukum dari Kejari Kabupaten Bogor akibat dugaan adanya korupsi dana BOS.
Imbas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp504 M, Pemerintah kabupaten Bogor ajak Kejari Beri Peringatan ke Seluruh Kepsek SMP dan Bendahara Disdik Seluruh Kepsek SMPN dan Bendahara Pembantu Disdik mendapat penyuluhan hukum dari Kejari Kabupaten Bogor imbas dugaan mega korupsi dana BOS.
Efek akibat adanya dugaan kasus korupsi dana BOS Kabupaten Bogor dengan nilai setengah triliun rupiah lebih, seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) setempat temui Kejaksaan Negeri (Kejari).
Seluruh Kepsek SMPN dan Bendahara Pembantu Disdik , ikut hadiri acara untuk mendapatkan penyuluhan terkait pengelolaan dana BOS dari Kejari setempat atas inisiasi Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor.
Suryanto putra Penjabat Sekda Kabupaten Bogor menyampaikan, bahwasanya penyuluhan hukum ini dilakukan agar mereka tidak melakukan penyelewengan pengelola dana BOS.
“Kami tak ingin terjadi lagi penyelewengan pengelolaan dana BOS baik yang disengaja atau tidak disengaja, oleh karena itu bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kami melakukan penyuluhan hukum kepada 106 Kepsek SMPN dan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan,” tutur Suryanto putra kepada wartawan, (30 /7/24)
Kabag Kerjasama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor Yogi Nugraha Setiawan menjelaskan selain Kepala sekolah SMPN, jajarannya juga bakal menghadirkan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam giat penyuluhan hukum.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini untuk mencegah terjadinya lagi penyelewengan pengelolaan dana BOS, baik di jenjang pendidikan SMPN maupun SDN,” jelasnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Marjuki menerangkan bahwa jajaran adhyaksa mendukung keinginan Pemerintah kabupaten Bogor yang tidak mau ada, atau terjadi lagi temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Terkait petunjuk pelaksana, petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, Kepsek dan Bendahara lebih pintar.” Kami hanya mengingatkan dampak negatif dari penyelewengan pengelolaan dana BOS,” kata Marjuki. (Indri)