Instruksi PLT Bupati Bekasi Kepada Kepala Satpol PP Laporkan Perusakan Segel THM Ke Pihak Kepolisian

BEKASI.KABARDAERAH.COM – Perwakilan Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi mendatangi Kantor Bupati Bekasi, Senin (15/04/2019) pagi. Mereka mengadukan ulah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pembiaran perusakan segel Tempat Hiburan Malam (THM) kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno mengatakan dari hasil pertemuan tersebut, Plt Bupati Bekasi mengaku akan segera meminta Kepala Satpol PP untuk melaporkan perusakan segel THM ke pihak kepolisian. Sebab, mengacu kepada Pasal 232 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perusakan segel tersebut memenuhi unsur  pidana.

“Dari hasil audiensi tadi, Plt mengaku akan secepatnya mengambil tindakan, dalam hal ini memerintahkan Satpol PP untuk melaporkan ke pihak kepolisian kaitan perusakan segel ini,” kata Nanang Seno.

Sebab, kata dia, Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan sudah memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi Kepala Satpol PP untuk tidak menindaklanjuti perusakan segel tersebut.

“Sebab, waktu itu Plt Bupati juga masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan beliau menegaskan bahwa harmonisasi Raperda juga sudah dilakukan. Jadi sudah tidak alasan lagi bagi Kasatpol PP untuk tidak menjalankan Perda tersebut. Insya Allah, Kepala Satpol PP akan segera diperintahkan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian kaitan perusakan segel tersebut meskipun wallahu alam nanti dilapangan seperti apa” ungkapnya.

“Agar supaya Perda Pariwisata yang sudah menelan banyak uang rakyat itu benar – benar bisa bermanfaat untuk kebaikan Kab Bekasi,” bebernya.

Larangan terkait keberadaan THM seperti karaoke dan tempat pijat di Kabupaten Bekasi, sejatinya sudah diatur dalam Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47. Namun hingga tiga tahun berjalan, perda tersebut cenderung terabaikan, bahkan hampir tak pernah sekalipun ditegakkan, ucap Nanang prihatin.

“Perda itu tidak pernah dijalankan sampai detik ini, padahal itu adalah tanggungjawab mereka (Pemkab) dan fungsi pengawasannya pun juga lemah,” tegasnya.

Berikut beberapa nama THM yang kembali beroperasi pasca penyegelan, yang terletak di sekitar Lippo Cikarang Selatan dan komplek pertokoan Roxy, diantaranya Kirei International, Mutiara Cafe, Soyanggang International Club, Juma Cafe, Kartika Karaoke and Club, Panghegar. (Slmn/rilis)