OPINI  

Islam Menjamin Kesehatan Masyarakat di Dalam Suatu Negara

Oleh: Risma Aprilia (Aktivis Muslimah Majalengka)

JABAR.KABARDAERAH.COM . OPINI – Pandemi covid-19 yang belum juga diketahui kapan berakhirnya dan sudah memakan banyak korban nyawa manusia, Bukan hanya kalangan masyarakat biasa, namun tenaga medis dan kesehatan juga ikut menjadi korban keganasan Virus yang bernama Corona tersebut.

Indonesia merupakan negara yang masuk dalam kategori kematian tenaga medis dan kesehatan paling tinggi se-Asia dan masuk kedalam lima besar di dunia.

“Sejak Maret hingga akhir Desember 2020 terdapat total 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat akibat terinfeksi Covid-19,” ujar Adib dikutip dari siaran pers PB IDI, Sabtu (2/1/2021). (Sumber ; www.kompas.com, 2/1/2021).

Pemerintah terkesan lamban dalam menangani masalah ini. Hingga banyak nyawa melayang, namun belum ada upaya yang efektif untuk menghentikan penyebaran Covid-19 ini, Pemerintah terkesan justru membuka peluang atau entah mungkin seperti kecolongan karena disebabkan semakin massifnya penyebaran Virus Corona dengan di bukanya tempat wisata, pelaksanaan pilkada kemarin, warga negara asing yang bebas keluar masuk Indonesia dan masih banyak lagi.

Hal ini terbukti dari data, bahwa pasca pilkada lalu, jumlah kasus Covid – 19 meningkat di beberapa daerah. Salah satunya terjadi di Sumatera Selatan, peningkatan terjadi selama kurun waktu dari tanggal 1 sampai dengan 13 Desember 2020, yang mencapai kurang lebih 824 pasien. Sementara pada bulan sebelumnya, tepatnya tanggal 17 sampai dengan 30 November 2020 terkonfirmasi 658 orang (sumber; m.merdeka.com, 14/12/2020).

Berbeda halnya dalam negara Islam yang menganggap nyawa manusia lebih berharga dari dunia dan seisinya. Dari al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani).

Bukan hanya soal nyawa, negara juga memandang bahwa kesehatan merupakan kebutuhan primer rakyat yang wajib dijamin sepenuhnya oleh Pemerintah. Pemerintah juga secara kewajiban sesuai dengan UU 1945 mestinya serius mengupayakan agar rakyat terjamin kesehatannya.

Ada tiga poin yang mesti dilakukan Pemerintah demi terlaksananya kehidupan sehat bagi rakyatnya;

1. Sosialisasi negara untuk pembiasaan hidup sehat kepada rakyat.

2. Pemajuan ilmu dan teknologi kesehatan serta penyediaan infrastruktur.

3. Peningkatan fasilitas kesehatan.

Pembiasaan hidup sehat, sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah: 186: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu“. Perintah agar senantiasa menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan yang halal dan thoyib, seperti anjuran mengkonsumsi kurma, madu, susu kambing, habatussaudah, dan sebagainya.

Menekankan kebersihan, mencuci tangan sebelum makan, makan setelah lapar dan berhenti sebelum kenyang, mengisi perut dengan sepertiga makanan, sepertiga air dan sepertiga udara; kebiasaan puasa Senin-Kamis.

Pemajuan ilmu dan teknologi kesehatan. Tercatat dalam sejarah bahwa Islam begitu maju dalam bidang ilmu dan teknologi kesehatan. Muslim ilmuwan pertama yang terkenal berjasa luar biasa adalah Jabir al-Hayan atau Geber (721-815 M). Beliau menemukan teknologi destilasi, pemurnian alkohol untuk disinfektan, serta mendirikan apotik yang pertama di dunia yakni di Baghdad.

Sekitar tahun 1000 M, Ammar ibn Ali al-Mawsili menemukan jarum hypodermik, yang dengannya dia dapat melakukan operasi bedah katarak pada mata! Pada kurun waktu yang sama, Abu al-Qasim az-Zahrawi menemukan plaster adhesive untuk mengobati luka dengan cepat. Penemuan ini sangat membantu pasukan Islam di medan jihad. Serta masih banyak lagi ilmuan di bidang kesehatan pada masa keemasan Islam.

Ini semua membuktikan bahwa negara tidak menutup terhadap kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan, demi tercapainya kehidupan rakyat yang sehat. Selama tidak terdapat unsur yang bertentangan dengan hukum Syara’, negara juga membolehkan siapa saja melakukan penelitian dan ide-ide solutif dalam bidang kesehatan.

Tidak cukup sampai disitu negara juga menyediakan infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang baik serta berkualitas. Mulai dari di bangunnya tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit di setiap penjuru wilayah tanpa terkecuali, agar semua rakyat terjamin kesehatannya.

Semua rumah sakit di Dunia Islam dilengkapi dengan tes-tes kompetensi bagi setiap dokter dan perawatnya, aturan kemurnian obat, kebersihan dan kesegaran udara, sampai pemisahan pasien penyakit-penyakit tertentu.

Negara memfasilitasi dengan membentuk lembaga wakaf (charitable trust) yang menjadikan makin banyak madrasah dan fasilitas kesehatan bebas biaya. Sehingga tidak ada istilah sehat itu mahal seperti dalam sistem demokrasi kapitalis saat ini.

Wallahu’alam bish-shawab.

(red)