GARUT . JABAR.KABARDAERAH.COM — Issue dugaan pungutan liar alias pungli semakin marak terdengar, entah apa penyebabnya. Khusus untuk pendidikan seakan tidak terlepas dari issue tersebut hilang satu tumbuh seribu.
Pada hari Jum’at (06/10/2024), meja redaksi kabardaerah.com menerima Whatshapp (WA) dari seseorang yang tidak kenal, yang isinya bahwa telah terjadi pungutan liar (Pungli) oleh oknum ketua Rayon 1 PKBM dengan jumlah per siswa diminta uang Rp. 40.000.00,- (Empat Puluh Ribu Rupiah) oleh yang berinisial “C”, hal tersebut dikuatkan pula dengan berbagai informasi yang terhimpun baik dari sesama rekan media maupun dari lembaga PKBM yang identitasnya minta dirahasiakan.
Demi berimbangnya pemberitaan kabardaerah.com mencoba mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dengan cara menghubungi ketua Rayon tersebut melalui sambungan handphone (Hp), namun sayang tidak diangkat, begitu pun saat di chating menggunakan Whatshapp, namun tidak di balasnya.
Kepala Seksi Kesetaraan H.Iyan Sopiyan ketika saat kiriman Whatshapp diperlihatkan Beliau sangat kaget, karena Beliau tidak pernah meminta ataupun menyuruh memungut terlebih kisarannya per siswa,”Demi Allah Kang, saya tidak pernah menyuruh mengkondisikan. Ini mah’ sangat memalukan dan harus di konfirmasikan untuk dan maksud apa pungutan uang tersebut, dan hal ini tentu akan mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Khususnya seksi Kesetaraan,” tegasnya.
“Saya akan menelpon dan Dia (Oknum Ketua Rayaon 1) harus bertanggung jawab sepenuhnya, jangan ada suatu fitnah yang mengatasnamakan Dinas Kabupaten atau pengondisian lainya. Padahal tiap kali ada kunjungan pembinaan kami khususnya dari pendidikan non formal selalu mewanti-wanti agar jangan sekali-kali memungut iuran atau sejenisnya tanpa sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Sementara ketua rayon yang berinisial “C”, setelah adanya telephone dari Kepala seksi Kesetaraan, meminta kepada Wartawan kabardaerah.com untuk bertemu di Rumahnya di daerah Pulo BL Limabangan.
Didasari pertanggung jawaban untuk keperluan publikasi dan konfirmasi atas dugaan pungutan tersebut sekitar Pukul 10.00 WIB, akhirnya bisa bertemu dengan sang Ketua Rayon 1PKBM tersebut, yang intinya Beliau memberikan klarifikasi tentang pungutan tersebut.
” Uang itu adalah iuran untuk acara yang sudah diselenggarakan di Pelabuhanratu Sukabumi, jadi saya tidak memungutnya tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.
Sementara itu, keterangan tersebut Kontradiktif dengan apa yang di katakan narasumber, bahwa untuk acara di Pelabuhan ratu Su.kabumi ketua Rayon memintanya lagi
Di akhir pembicaraan sang Ketua Rayon mendesak agar kabardaerah.com untuk memberitahukan sumber informasi tersebut kepadanya. Secara aturan UU Perlindungan hukum bagi narasumber terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Pers bahwa untuk narasumber boleh disamarkan atau di sembunyikan, atas dasar itu pula rekan Media Kabardaerah.com menolaknya, karena itu merupakan etik wartawan dimana narasumber harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya, dan kalau pun hal itu di bocorkan bisa kena delik pidana sebagai mana yang tertuang dalam KUHP pasal 322.
Diduga upaya penyuapan pun lagi-lagi dilakukan oleh oknum ketua Rayon 1 tersebut dengan cara mengajak bertemu di ruangan kantor Kepala Bidang pendidikan non formal H.Entib dan menitipkan uang kepada kasi Kesetaraan dengan nominal Rp 1.000.000.00,- (Satu Juta Rupiah) dengan permintaan bahwa masalahnya selesai dan jangan di publikasikan(BARGENING SOLUTION), namun upaya penyuapan tersebut di tolak karena walaupun bagaimana hal tersebut perbuatan melawan hukum antara penyuap dan yang menerima suap sama-sama bersalah (UU Tipidkor), terlebih wartawan harus sebisanya menghindar dari praktek tersebut karena acuannya jelas UU PERS no 40 tahun 1999 dan juga Etik wartawan.
Disadari atau tidak bahwa yang nama nya pungli merupakan bentuk kejahatan tindak pidana korupsi sebagai mana yang tertuang dalam ketentuan yang diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pun begitu banyak sekali perundang undangan atau ketentuan yang memuat dan mengatur tentang korupsi tersebut, sebagaimana yang termuat dalam KUHP pasal 423 yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 6 tahun penjara.
Dengan adanya dugaan pungutan liar tersebut diharapkan pihak APH cepat tanggap dan bisa bergerak mengadakan penyelidikan dan pemanggilan kepada terduga atau pihak-pihak yang dianggap mungkin ada keterlibatan, mungkin saja hal tersebut diatas patut diduga adanya kongkalingkong atau korporasi pemufakatan jahat untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain secara bersama-sama, karena biasanya kasus semacam tersebut diatas sedah menggurita, tersetruktur, sistematis, dan masif.
Pungutan liar merupakan tindakan melawan hukum sebagai mana yang diatur dalam UU tipikor no 31 tahun 1999 junto no UU no 22 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindak korupsi dan merupakan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordenary Crime). Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli. Jadi dalam hal ini APH seyogyanya kalau ditemukan atau mendapatkan informasi baik dari Pengaduan Masyarakat atau berita yang ditulis media, alangkah tepatnya kalau cepat bereaksi, adakan penyelidikan dan penyidikan, panggil orang-orang yang mungkin ada keterlibatan nya. Sementara untuk kasus dugaan temuan pungli sebaiknya pula APH segera memanggil ketua Rayon 1 sebagai terduga. ketua PKBM kabupaten, Kasi Kesetaraan dan juga Kepala Bidang kalau memungkinkan untuk dimintai keterangan dan pertanggung jawabannya.
***** Didit