Jaksa Tuntut Pelanggaran Pemilu Salah Satu Caleg PKS, 6 Bulan Kurungan.

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com –
Sidang kasus pelanggaran tidak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon anggota legislatif DPRD Indramayu dapil 1 dari partai PKS, Elsa Meliani Aidad digelar pada Senin, (18/02/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Tim Jaksa penuntut umum perkara tersebut, Sudiharjo, SH, MH , Tisna Prasetya, SH , Anwar Hendra Ardiansyah, SH, MH ,dan Jihanto Nur Rachman, SH. menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dengan pidana percobaan selama 1 tahun, pidana denda Rp. 20.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Elsa Meliani dianggap mencederai pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagai pelaksana kampanye dengan sengaja memberikan materi atau imbalan kepada peserta pemilu secara langsung sebagaimana di atur dalam pasal 523 ayat (1) UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu.”

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan pidana percobaan selama 1 tahun, pidana denda Rp.20.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.” Kata Tisna Prasetya, SH ketika membacakan tuntutan dalam persidangan.

Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, terdakwa Elsa Meliani Aidad bersama kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan atau (pledoi) dalam sidang selanjutnya yang akan digelar besok, Selasa (19/02/2019), namun sangat disayangkan usai persidangan, kuasa hukum terdakwa tidak bersedia diwawancara.

Diketahui, dalam persidangan tersebut tampak dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Pitrahari bersama Fahmi Labib dan ketua panitia pengawas kecamatan Indramayu Sukma Samarudin.(C.Tisna/rilis).