BEKASI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Pagi ini Rabu (28/06/23) Ketua GERBANG NUSA Jamalludin SH saat di Wawancarai rekan Media di Kantornya, di Jalan Pangakalan 1B No.119 RT. 03 / RW. 05 Kelurahan Bantargebang, Dengan terkait dugaan maraknya Pungli saat penerimaan Siswa-siswi Baru dari mulai tingkat SD sampai dengan SMA/Kejuruan Negeri diwilayah Kota Bekasi umumnya dan Bantargebang Khususnya, yang saat ini sudah terendus Media.
Bulan-bulan ini ramai kembali merebak isu terkait dugaan pungli penerimaan Siswa-siswi di sekolah dari mulai SD sampai dengan SMA/Kejuruan Negeri, hal ini memang bukan menjadi rahasia umum lagi, setiap adanya kelulusan Siswa-siswi, dipastikan akan merebak isu dugaan pungli tersebut.
Ketua GERBANG NUSA Jamalludin SH pun sangat menyayangkan kejadian-kejadian tersebut,” Saya sangat menyayangkan kejadian-kejadian dugaan adanya pungli disaat penerimaan Siswa-siswi baru disekolah baik tingkat SD maupun SMA”.
” Kejadian-kejadian ini selalu terjadi di setiap tahun, tanpa ada yang bisa mencegahnya terutama dari Dinas Pendidikan Wilayah baik Provinsi maupun Pemda Kota Bekasi sendiri. Jelas ini sangat merugikan dan bentuk dari penyimpangan yang memiliki unsur pidana,” jelasnya.
” Pasal yang dilanggar itu adalah Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, Jadi GERBANG akan terus konsentrasi mengawasi segala kegiatan pendaftaran atau PPDB di Wilayah Kota Bekasi Umumnya dan Wilayah Bantargebang Khususnya,” Tegasnya.
” GERBANG NUSA akan tegak lurus memberantas dugaan-dugaan yang akan merugikan Masyarakat umumnya dan Negara Khususnya,” pungkasnya. (Hodri)