Jamalludin SH: Polres Bogor Harus Tegas Proses Kades Wargajaya dalam Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Advokat Jamalludin, SH., selaku Legal Kabar Daerah,yang juga ketua DPP LSM GERBANG NUSA ,menegaskan bahwa Polres Bogor harus segera memproses hukum Kepala Desa Wargajaya yang diduga melakukan pelecehan terhadap jurnalis Kabar Daerah, IN. Menurutnya, kasus ini harus ditangani dengan serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik dan supremasi hukum di Indonesia,” ujar Jamalludin.

Laporan resmi terhadap Kades Wargajaya dibuat oleh korban pada Minggu, 16 Februari 2025, dengan nomor laporan STTLLP/8/28/11/2025/SKT/RES BGR/POLDA JBR dan ditandatangani oleh penyidik Aiptu Haten N, SH. Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di kediaman anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, H. Ansori Setiawan, S.Pd., pada Sabtu, 15 Februari 2025. Namun, alih-alih menghasilkan solusi damai, pertemuan itu justru berujung pada kericuhan setelah puluhan massa yang diduga berasal dari pihak Kepala Desa Wargajaya mendatangi lokasi.

Dalam situasi yang semakin memanas, para wartawan yang hadir mendapatkan ancaman, sementara korban IN ditekan untuk menandatangani surat perjanjian yang disusun oleh anak terduga pelaku. Di tengah kekacauan, Kepala Desa Wargajaya yang dimintai klarifikasi sempat menunjukkan sikap berbelit-belit sebelum akhirnya pingsan.

Jamalludin menegaskan bahwa proses hukum terhadap kepala desa ini harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, dugaan pelecehan yang disertai intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik intimidasi seperti ini terus terjadi. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa rasa takut. Oleh karena itu, kami meminta Polres Bogor agar menjalankan tugasnya secara profesional dan independen,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan yang diajukan IN. Namun, kasus ini menjadi sorotan luas, terutama dalam konteks perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual.

(Redaksi)