DAERAH  

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi, Bupati Tekankan Efesiensi Dan Produktifitas

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI — Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Raperda APBD TA 2022 dan Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu, Rabu (10)/11) .

Bupati menyampaikan bahwa APBD tahun 2022 diharapkan dapat memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural, hal itu guna memulihkan ekonomi dengan menyusun program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan budaya kerja baru dan menggunakan teknologi digital sehingga ada beberapa anggaran yang dapat dilakukan efesiensi dan berdasar produktifitas.

“Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sehingga tercipta sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta diharapkan pula akan meningkatkan perfomansi dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD,” Terangnya.

Mengenai rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Bupati menjelaskan bahwa Raperda tersebut disusun untuk menjawab dinamika perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan terciptanya good governance dan clean government, serta menghindari kendala-kendala tidak hemat, tidak efisien dan tidak efektif, harapannya pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik.

“Raperda pengelolaan keuangan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan performansi dan memperbaiki tata kelola APBD meliputi proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban,” Jelasnya. (Asep SH)