DAERAH  

Juknis Pemasangan U-diet Proyek Peningkatan Jalan Warung Borong-Rancabungur Dipertanyakan

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB.BOGOR,- Juknis pemasangan U-diet pada proyek peningkatan jalan Warung Borong-Rancabungur Kec. Ciampea yang bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022 patut dipertanyakan. Dari pantauan team media di lokasi pada saat pemasangan hari Minggu (3/7), terlihat kondisi debit air cukup tinggi. Selain itu tidak adanya pemasangan hamparan pasir pada dasar pada galian U-diet.

Selain itu, tidak terlihat adanya pompa menyedot air dan pasir urugan di lokasi saat pemasangan U-diet.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, Bondan yang di konfirmasi team media ke kantor UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan IV Wilayah Ciampea pada hari Senin pagi (4/7) tidak bisa dijumpai. Dari keterangan pegawai kantor yang bersangkutan ada di Dinas PUPR Cibinong.

“ Kalau hari Senin pagi ini pada ke kantor Dinas PUPR di Cibinong Pak,” terang salah satu pegawai UPT.

Team media mencoba kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) pada hari Jumat (15/7) kepada PPK, namun tidak memberikan respon. Begitu pula dengan Kabid Jalan dan Jembatan, Krisman yang di konfirmasi di hari yang sama juga tidak memberikan jawaban.

Dilansir dari halaman Spesifikasi Umum Bina Marga rev.2 Tahun 2020, pemasangan U-diet pada gorong-gorong saluran dalam kondisi galian kering atau debit air memenuhi batas toleransi. Selain itu, sebelum U-diet dipasang WAJIB diberi hamparan pasir pada dasar galian. Tujuan dari pemberian hamparan pasir ini agar posisi U-diet dalam galian stabil dan rata.

Untuk diketahui proyek yang menelan biaya 7,9 milyar ini bersumber dari APBD Kab.Bogor TA 2022. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV Putera Zia dan konsultan pengawas PT 4Cipta Konsultan dengan masa pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.

Hingga berita ini diturunkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. (Luky)