Jurnalis Pencinta Alam (JURPALA) Menyoroti Truk Pembuang Sampah Di TPS Liar Kampung Buwek

JABAR.KABARDAERAH.COM . TAMBUN — Kasus penyegelan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di bantaran Kali CBL Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, semakin menjadi perhatian.

Kelompok penggiat lingkungan yang tergabung dalam Jurnalis Pecinta Alam (Jurpala) mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan menutup TPS liar di Kampung Buwek tersebut.

Disisi lain, Jurpala menyinggung keberadaan truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang kedapatan membuah sampah di area TPS liar di Kecamatan Tambun Selatan tersebut.

“Kita juga menyoroti truk pengangkut sampah yang diduga milik Pemkab Bekasi yang membuang sampah di area TPA liar itu,” geram Ketua Jurpala Dedi Juneska dilokasi TPS liar di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa 25 Januari 2022.

Dedi Juneska, pria yang akrab di sapa Dejun ini mendesak Pemkab Bekasi memberi sanksi kepada oknum Pemkab Bekasi yang diduga membuang hasil sampah rumah tangga di area bantaran Kali CBL.

“Kita minta Plt Bupati bisa menyikapi hal ini. Sanksi oknum yang membuang sampah menggunakan truk milik Pemkab Bekasi,” pinta Dejun

Sementara, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, saat disinggung truk milik Pemkab Bekasi yang sengaja membuang sampah di bantaran Kali CBL mengatakan akan mendalami oknum tersebut.

Pihaknya akan memberi sanksi jika benar kedapatan ada kesalahan dalam pembuangan sampah dari truk Pemkab Bekasi di bantaran Kali CBL.

“Nanti akan (di tindak) lebih tegas kalau ada (truk sampah) plat merah ya,” ungkap Marjuki menanggapi truk milik Pemkab Bekasi yang membuang sampah di area bantaran Kali CBL.

Sekedar diketahui, keberadaan TPS liar di bantaran Kali CBL sudah berlangsung selama belasan tahun. (Sule)