JABAR.KABARDAERAH.COM . CIREBON – Kabar baik untuk warga masyarakat kabupaten Cirebon, terlambat mengurus akta kelahiran maupun akta kematian kini tak akan lagi dikenakan biaya denda alias free denda.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mulai bulan Februari 2020 telah resmi memberlakukan pembebasan biaya denda keterlambatan atas proses pembuatan Akta kelahiran
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Wawan Arif Gunawan saat ditemui diruang kerjanya Senin siang, (3/2/2020) mengatakan, apabila ada masyarakat yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran ataupun akta kematian maka tidak akan dikenakan biaya denda.
Hal tersebut menurut Wawan karena Perbup yang baru sudah ada, yakni Perbup No. 5 tahun 2020 Bab II, mengenai ketentuan ruang lingkup.
Ruang lingkup pembebasan denda administrasi keterlambatan pelaporan, yakni diantaranya:
1. Keterlambatan pelaporan kelahiran bagi anak usia 0 – 18 th
2. Keterlambatan pelaporan kematian bagi penduduk kabupaten Cirebon
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, kami dari Disdukcapil kabupaten Cirebon telah memberlakukan secara resmi aturan tersebut mulai hari ini, Senin (3/2/2020), dan kami secepatnya akan menginformasikan ke desa – desa dan kecamatan melalui surat edaran.
Dengan adanya Perbup yang baru ini, Wawan berharap, masyarakat kabupaten Cirebon yang belum memiliki akta kelahiran maupun belum mengurus akta kematian segeralah diurus.
“Dengan adanya pembebasan denda ini masyarakat bisa lebih memaksimalkan pengurusan administrasi kependudukan, dengan begitu masyarakat tidak perlu khawatir dan merasa bingung lagi untuk melakukan pengurusan,” pungkasnya.
(yan/kd)