DAERAH  

Kabid Humas Polda Jabar : Masa Berlaku SKCK 6 Bulan Sejak Tanggal Diterbitkan

JABAR.KABARDAERAH.COM – Bandung, Direktur Intelkam Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman, S.H., yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelkam Polda Jabar Kompol . M.A. Taufan, T.S., S.H., mengatakan bahwa, setiap penyelenggara yang akan mengajukan izin keramaian harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Polri yang berwenang di daerah hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan hal tersebut disampaikan Kompol. M.A. Taufan, T.S.,S.H., dalam sebuah acara talkshow di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (18/7/2019).

Lebih lanjut, Kompol. M.A. Taufan, T.S., S.H., menyampaikan masalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah catatan Kepolisian tertulis yang diselenggarakan oleh Polri kepada seseorang atau pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau untuk suatu ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dari catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak Pidana dan ditemukan data tindak Pidana yang diduga dilakukan pemohon.

( HUMAS / LUKMAN )