JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Kepala Desa (Kades) Warga Jaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong atas dugaan korupsi Dana Desa pada Selasa (20 /1/ 2025).
Para pelapor yang terdiri dari tokoh masyarakat menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyelewengan anggaran Bankeu 2024 tersebut diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Para pelapor menyerahkan dokumen pendukung kepada bagian resepsionis di kejaksaan negeri Cibinong.
“Kami masih menunggu langkah lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Cibinong Semoga kasus ini segera ditangani demi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Warga Jaya,” kata tokoh masyarakat yang melaporkan dan tidak mau disebutkan namanya.
Menurutnya laporan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan Bankeu 2024 yang terjadi di Desa Warga Jaya sejak tahun 2022.
“Kepala Desa Warga Jaya diduga kuat menyelewengkan Bankeu 2024 pada beberapa item pekerjaan”, katanya
“Semua berkas dan dokumen pendukung telah kami serahkan ke kejaksaan. Kami berharap kejaksaan segera merespons dengan melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas potensi korupsi di Desa Warga Jaya ini,” jelasnya.
Sementara Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor belum memberikan tanggapan resmi.
Ditempat terpisah kepala Desa Warga Jaya Ooy Tamami belum menanggapi dugaan tuduhan tersebut. ( ind )