Kadis BPMD,” Semua Kuwu Harus Mematuhi Aturan Dan mekanisme Tentang Anggaran DD 2019″

Indramayu, jabarkabardaerah.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu sebagai lembaga pemerintahan yang menangani langsung kegiatan desa meminta kepada 309 kepala desa di Kabupaten Indramayu, untuk terus mematuhi aturan dan mekanisme dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Tahun 2019.

Hal itu ditegaskan langsung Kepala Dinas DPMD Kabupaten Indramayu Drs. Sugeng Heryanto saat melihat kasus hilangnya uang Dana Desa Tahun 2018 di Desa Cikedung Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu yang mencapai Rp380 juta, atas peristiwa tersebut dapat menjadi percontohan agar jangan sampai terulang kembali.

Kasus hilangnya uang Dana Desa mencapai Rp380 juta di Desa Cikedung dapat menjadi percontohan untuk mematuhi aturan dan mekanisme kepada para kepala desa dan Pamong desa seluruh Kabupaten Indramayu.

“Sehingga pada penyaluran Dana Desa Tahap I maupun II pada kebutuhan pembangunan dan lainya bisa terealisasi,” katanya saat ditemui selepas Apel di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Sugeng memastikan di setiap aturan dan mekanisme darinya, ada Prosedur Tetap (Protap) dan Surat Perintah Pencairan dalam pengambilan Dana Desa dan harus sesuai kebutuhan, sehingga harapannya karena menyangkut uang Negara ketika prosedur dan mekanisme tersebut dilakukan, maka persepsi negatif masyarakat akan terhindar.

Dalam prosedur itu pasti ada Protap dan Surat Perintah Pencairan. Dari situ pasti ada pengambilan uang misalkan minimal Rp5 juta – Rp25 juta dan langsung diterapkan di kegiatan desa.

“Jangan sampai diendapkan dulu uangnya, karena ini menyangkut uang Negara. Nantinya akan timbul persepsi negatif masyarakat ketika uang yang kita amanatkan untuk pembangunan bisa hilang,” katanya. (C.Tisna/yib)