JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU — 17 Juni 2025,Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 telah memicu polemik baru di kalangan insan pers dan pemerhati tata kelola aset publik. Surat tersebut berisi permintaan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu yang digunakan oleh Organisasi Pers Indramayu, dengan alasan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten dan akan dialihfungsikan untuk program pemda.
Namun, kontroversi muncul ketika Lurah Desa Sindang, Manto, menyatakan bahwa gedung tersebut adalah aset milik Desa Sindang, bukan milik Pemkab. Pernyataan ini memicu pertanyaan besar tentang apakah pemerintah daerah telah menguasai aset desa tanpa proses tukar-menukar atau mekanisme hukum yang sah.
*FPWI Mendesak Klarifikasi*
Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan dokumen resmi kepemilikan aset. Ketua FPWI, Chong Soneta, menyatakan bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan dan pengabaian hukum tata kelola aset.
“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kedaulatan desa atas asetnya. Kalau benar aset itu milik Desa Sindang, lalu atas dasar apa Pemkab berani mengusir?” tegas Chong Soneta.
*FPWI Menuding Arogansi Kekuasaan*
FPWI menuding bahwa tindakan Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan pengabaian hukum tata kelola aset. Mereka juga menuding bahwa pemerintah daerah telah mengabaikan hak-hak desa dan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Indramayu harus menjelaskan secara transparan dan akuntabel tentang kepemilikan aset gedung Graha Pers Indramayu. Jika tidak, maka kita akan terus menduga bahwa ada permainan politik dan kekuasaan di balik ini semua,” kata Chong Soneta.
*FPWI Akan Bergerak*
FPWI akan bergerak mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, mereka akan ajukan sengketa ini ke Ombudsman atau PTUN. Chong Soneta juga mengancam akan melakukan aksi solidaritas wartawan dengan turun ke jalan jika diperlukan.
“Jangan sampai ini jadi preseden buruk bahwa pemerintah bisa sewenang-wenang atas nama program. Jika diperlukan, kita lakukan aksi solidaritas wartawan dengan turun ke jalan,” pungkasnya.
*Masyarakat Diminta Mengawasi*
FPWI juga meminta masyarakat untuk mengawasi kasus ini dan memastikan bahwa pemerintah daerah tidak menyalahgunakan kekuasaannya.
“Kita harus pastikan bahwa pemerintah daerah tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan mengabaikan hak-hak desa dan masyarakat. Kita harus kawal kasus ini sampai tuntas,” kata Chong Soneta.
Dengan demikian, kasus ini masih terus berkembang dan akan terus dipantau oleh FPWI dan masyarakat. **Its**