Kapolres Cianjur Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Tekait Tindak Pidana C3

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Polres Cianjur Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers, terkait Tindak Pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor), yang langsung dipimpin oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar, AKBP Juang Andi Priyanto, S.IK.,S.H.,M.Hum. di depan Lobby Polres Cianjur, Selasa (21/01/2020).

Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Cianjur Polda Jabar didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB cianjur.

Diketahui 26 tersangka ini berinisial, ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor berbagai tipe dan merk, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis mobil pick-up merk SUZUKI ST 150, tahun 2015, warna hitam, No.Pol F 8592 YA, 12 (dua belas) buah anak kunci letter T, 11 (sebelas) buah kunci letter T, beberapa buah kunci kendaraan sepeda motor, beberapa lembar STNK kendaraan, 1 (satu) unit Amplifier, 1 (satu) buah Microphone, 1 (satu) unit DVD merk Aston, 2 (dua) buah samurai, 1(satu) buah golok dan 1 (satu) batang besi pagar.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu, para pelaku melakukan perbuatannya dengan cara, merusak kunci kendaraan yang sedang terparkir, masuk kedalam pekarangan rumah atau bangunan yang tertutup, kemudian merusak pintu rumah atau bangunan tertutup dan mengambil barang yang ada di rumah, menerima barang hasil kejahatan pencurian atau menadah.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP.

Warga masyarakat ( korban ) yang mengetahui kendaraan curiannya berada di Mapolres, langsing mendatangi Makpolres untuk mengambil kendaraan bermotor miliknya.

( HMS/ LKM )