DAERAH  

Kapolsek Cijeruk Lakukan Sosialisasi Larangan Penambangan Liar di Cijeruk-Cigombong

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Bencana alam banjir bandang yang terjadi belum lama ini di sebagian wilayah Kab.Bogor, yang salah satu nya penyebab nya karena aktifitas penambangan liar atau ilegal. Para penambang ilegal ini melakukan penggalian tampa pengantongi izin resmi, dan tidak memperhatikan aspek dampak lingkungan yang timbul.

Jajaran Polres Bogor belum lama ini, berhasil menangkap 2 orang, yang di duga melakukan aktifitas penambangan liar di wilayah Sukaraja, Kab.Bogor. Mereka di tangkap dengan barang bukti yang di dapatkan di lokasi penggalian.

Kapolres Bogor, AKBP M.Joni dalam pernyataan mengatakan, akan menindak tegas dan menagkap para pelaku pelaku penambang liar yang ada di wilayah hukum Polres Bogor. Hal tersebut pun di instruksikan kepada seluruh Polsek jajaran Polres Bogor, agar melakukan patroli rutin di kawasan yang di curigai ada nya penambangan liar, di setiap wilayah hukum Polsek masing masing.

Meneruskan Instruksi Kapolres Bogor tersebut, Kapolsek Cijeruk, Kompol Nurahim bersama personil nya melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, tentang bahaya nya aktifitas penambangan liar tampa izin, di wilayah hukum Polsek Cijeruk dan Cigombong. Mengingat di wilayah Kec.Cijeruk dan Cigombong masih banyak perbukitan yang di kelilingi Gunung Salak dan bangun rumah warga.

Hal ini sebagai langkah pengantisipasian, agar tidak terjadi nya bercana longsor. Mengingat wilayah Kab.Bogor masih di guyur hujan yang cukup tinggi.

Kapolsek Cijeruk, Kompol Nurahim yang di dampingi Babinkamtibmas Desa Ciburuy Aiptu Dadang dan Babinkamtimas Desa Cipelang Aiptu Purwanto serta Babinsa, menyambangi beberapa kantor Desa untuk melakukan sosialisasi, sekaligus pemasangan brosur brosur dan Banner yang berisi himbauan larangan, Selasa (14/01/2020).

Kompol Nurahim dalam sosialisasi juga menegaskan, akan menindak tegas jika mendapati ada nya pelaku pelaku penambang liar di wilayah hukum Polsek Cijeruk dan Cigombong, sesuai dengan UU UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pemasangan dan himbauan ini akan terus digaungkan di masing masing desa, di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong. Benner himbauan dan penempelan brosur juga di pasang di rumah rumah warga, dengan tujuan agar warga mengerti dan tidak melakukan kegiatan yang salah, bila melakukan penambangan liar, dan juga menghimbau kepada warga agar tetap warga mengingat cuaca di pada akhir akhir ini begitu ekstrime.

( LKM )