Karena WA, Akhirnya Masuk Bui

HUKUM, jabarkabardaerah.com – Karena ulah jempolnya WAH harus menghuni penjara, seperti pepatah millenial mengatakan jempolmu harimau mu. Karena Ia mengirimkan pesan ancaman via WhatsApp ke Sakarmin pesaing WAH dibursa calon ketua KONI Kaltim.

Kasus bermula saat WAH tidak terima Sakarmin masuk ke dalam bursa Ketua KONI Kaltim. Pada 17 Mei 2017, ia mengirimkan pesan via WhatsApp ke Sakarmin.

Dalam isi WA WAH mengatakan ” Dinda aku ingatkan. Kalau mau main politik, jangan sama aku. Aku Habisi kami nanti. Bangsat kamu. …. Bangsat. Anjing kamu…”.

Atas WA tersebut, Sakarmin merasa dirinya terancam dan melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib. WAH akhirnya kemudian diadili dengan UU ITE.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 21 hari,” demikian yang dikatakan majelis PN Tanjung Redeb di dalam website resminya, Senin (18/3/2019).

Putusan itu diketok oleh Abu Achmad Sidqi dengan anggota Andi Hardiansyay dah, Rakhmat Priyadi. Majelis hakim meyakini pesan WA di atas memenuhi unsur Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang UU ITE.

“Telah terungkap mengirimkan informasi elektronik berupa tulisan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan secara pribadi,” ujar majelis hakim. (red)