Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Bongkar Bangunan – Bangunan Liar Di Duta Indah

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Keberadaan bangunan liar yang di tempati oleh pedang kaki lima (PKL) di pintu masuk perumahan Duta Indah, Kasat Pol. PP Kota Bekasi Abi Hurairah memberikan tanggapan terkait polemik yang berada di perumahan Duta Indah Jatimakmur, Pondok Gede saat di hubungi via Whatsapp (WA) oleh rekan Media, 17/06/2021 pada pukul 11.10 WIB.

Abi Hurairah menjelaskan, Jika saat ini sudah dikoordinasikan dengan Lurah Jatimakmur dan Camat Pondok Gede dan dirinya menekankan bahwa Sat. Pol PP siap membongkar bangunan liar yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) tersebut, namun Lurah dan Camat sedang melakukan mediasi terhadap RW. 020 dan RW. 015 di lokasi tersebut.

“Sudah kami koordinasikan dengan Lurah dan Camat terkait hal tersebut, kita siap untuk membongkar namun Lurah dan Camat sedang melakukan mediasi terhadap dua RW. di wilayahnya tersebut. Intinya Kami siap bongkar”, tegas Abi Hurairah Kasat Pol. PP Kota Bekasi.

Sekedar ulasan bahwa persoalan Garis Sempadan Sungai (GSS) sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Pada pasal 17 ayat (1) menyebutkan,“ Jika terdapat bangunan dalam garis Sempadan Sungai (GSS), maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai”. PP ini sebagai pelaksana dari UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Untuk merespon dari kedua regulasi tersebut maka Kementrian Pekerjaan Umum mengeluarkan Permen No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau. Pada pasal 22 ayat (1) dalam Permen tersebut menjelaskan bahwa Sempadan Sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:
a. Bangunan prasarana sumber daya air
b. Fasilitas jembatan dan dermaga
c. Jalur pipa gas dan air minum
d. Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi
e. Kegiatan menaman tanaman dan sayur-sayuran, dan
f. Bangunan ketenagalistrikan.
Sementara pasal 25 ayat (1,2,dan 3) dalam permen tersebut menjelaskan perihal pengawasan yaitu:
1. Pengawasan atas pemanfaatan daerah sempadan ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan daerah sempadan sungai dan pemanfaatan daerah sempadan danau dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat
3. Peran masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, pengaduan, dan gugatan kepada pihak yang berwenang.
Menindaklanjuti ketiga regulasi tersebut di atas Maka Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Bekasi. Bab I ketentuan umum pasal 1 ayat (10-21) menjelaskan terkait dengan pola ruang, penataan ruang, penyelenggaraan penataan ruang, pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang, pengawasan penataan ruang, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan rencana tata ruang. (Sule)