Kasus Meikarta, Dedi Mizwar : ” Menteri Bapak Main Bola Panas “

BANDUNG, jabarkabardaerah.com -Menurut Deddy Mizwar (Demiz), proyek Meikarta menjadi polemik selepas perizinannya dihentikan sementara. Penghentian sementara itu dikeluarkan Demiz sebagai Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

“Pak Mendagri teriak, Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan/Menko Kemaritiman) teriak, saya nggak mau menjawab. Nggak elok pejabat publik berpolemik. Saya diam saja,” ujar Demiz saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019).

Pada akhirnya Demiz mengaku melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu berkegiatan di Muara Gembong, Bekasi. Demiz–yang saat itu juga sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) mengaku paling tahu tentang Jabar.

“Pas ketemu (dengan Jokowi), saya sampaikan, ‘Pak, jangan sampai terjadi saling berlawanan atau laporan sepihak atau di media’. Saya ini di Jabar, paling tahu. Nggak mungkin bisa memberi selain dari 84,6 hektare. Pak Jokowi memahami dan bilang ‘Sudah sesuai prosedur dan aturan saja’. Makanya keluar cepat yang 84,6 itu,” kata Demiz.

Luas 84,6 hektare yang dimaksud Demiz yaitu luas untuk Meikarta dalam IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) yang dikeluarkan Neneng Hassanah Yasin yang saat itu aktif sebagai Bupati Bekasi. IPPT itu diperlukan sebagai dasar untuk serangkaian perizinan proyek Meikarta lainnya.

“Saya laporkan ke Jokowi. Menteri bapak main bola panas. Saya bilang minta arahan, jangan sampai nanti seperti berhadapan dengan bapak. Kalau saya keluarkan (izin 500 hektare) saya siap dipenjara. Lalu Pak Jokowi bilang, ‘Pak Wagub lakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan’. Saya bilang saya setuju. Saya nggak akan mundur,” kata Demiz.

Demiz saat itu menyebutkan bila izin Meikarta harus dengan rekomendasi dari Gubernur Jabar yang saat itu dijabat Ahmad Heryawan alias Aher. Hingga pada akhirnya pembahasan itu dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam persidangan tersebut duduk sebagai terdakwa yaitu Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi nonaktif. Selain Neneng, ada 4 terdakwa lainnya yang dulunya sebagai anak buah Neneng di Pemkab Bekasi.

Mereka didakwa menerima suap dengan total Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Uang itu diduga diberikan oleh perwakilan Lippo yaitu Billy Sindoro dan 3 rekannya, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang sama. Sumber : Detik.com (red).