Kasus Pencurian Dengan Terlapor DD, Di Duga Dilepaskan Dan Terlapor Sempat Menghilang Selama 2 Tahun

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Terkait dugaan pencurian barang-barang berharga milik korban, Mastaria Manurung yang dilakukan dirumahnya Jalan Kecubung 2 Bekasi Timur. Terlapor sempat menghilang meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur serta berhasil diamankan oleh korban dengan dibantu personil Kepolisian (Polsek) Banjarsari di wilayah Ciamis, Jawa barat.

Setelah Lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Dede Darsih alias DD (42) yang merupakan terlapor dalam dugaan kasus tindak pidana pencurian barang-barang milik Mastaria Manurung (41) selaku pelapor sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan bernomor : LP/1331/K/VI/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota sejak Juni 2020, telah ditangkap Reskrim Polsek Bekasi Timur, Rabu (21/7/2021).

Menurut kuasa hukum pelapor, Unggul Sapetua, SH hal ini berawal dari pelapor Mastaria Manurung selaku korban meyakini terjadinya pencurian barang pribadi miliknya dirumahnya oleh terlapor  Dede Darsih alias DD.

“Penyidik dan Kanit Polsek Bekasi Timur dalam perkara ini, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dikediaman terlapor juga telah akan menetapkan pasal 362 JO 55 subsider 480 terkait pencurian, dan terlapor sudah layak untuk ditetapkan menjadi tersangka. Apalagi terlapor sangat tidak kooperatif ketika dipanggil sebagai saksi, sehingga sampai dua (2) kali dijemput,” tegas Unggul.

Dan menariknya, masih kata Unggul, bahwa dalam perkara ini terindikasi adanya pernyataan yang diduga sama, antara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo terkait Laporan Polisi di PPA Polres Metro Bekasi Kota dengan Kapolsek AKP. Rusit kasus Pencurian terkait ucapan,“ Kalau ada Jaksa yang mau menerima perkara tersebut, tentunya Dede Darsih akan di tahan,” ungkapnya.

“Sementara jika untuk mempertanyakan Jaksa terkait perkara ini bukan, bukanlah wewenang (domain) kami ke situ, sedangkan itu adalah domain antar instansi terkait,” ujar Unggul lagi.

Sementara itu, Kapolsek Bekasi Timur, AKP. Rusit Malaka saat hendak diwawancarai awak media mengatakan, bahwa kasusnya masih ditangani Kanit Reskrimnya.

Dan sampai saat ini kapolsek Bekasi timur tidak dapat menyelesaikan atas laporan Mastaria Manurung dengan no laporan. LP/ 1331/ K/VI/ 2020/SPKT/ Restro Bekasi Kota. Sampai si saksi DD akan dilepaskan. Hingga berita ini di turunkan dari pihak kepolisian belum ada kepastian. (Sule)