Kasus Perselingkuhan Kades Sukadanau Di Laporkan Polda Metro Jaya

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — Selama sepekan lebih bergulir kasus perzinaan yang melibatkan Kades Desa Sukadanau, membuat viral di masyarakat Kabupaten Bekasi, kini babak baru terhadap kasus itu kembali mencuat dengan di buatnya laporan Kepolisian di Polda Metro Jaya dengan no LP : STTLP/B/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tertanggal 26 Oktober 2021.

Sebelumnya beredar berita di dunia maya bahwa kasus perzinaan yang melibatkan Kades Desa Sukadanau adalah hoax atau isu belaka, selama sepekan lebih mayarakat Kabupaten Bekasi di buat bingung karena pemberitaan yang simpang siur tentang kebenaran dan fakta kasus ini.

Dengan munculnya laporan di Polda Metro Jaya yang di adukan oleh korban dan di dampingi Team Kuasa Hukum, ini menandakan keseriusan kasus terus bergulir ke ranah Hukum.

Team Kuasa Hukum & Korban sudah menempuh langkah – langkah yang sesuai aturan, karena kasus ini melibatkan Kepala Desa.

“Kami sudah meminta petunjuk dan arahan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, KPAI, dan menyurati PJ Bupati Kabupaten Bekasi untuk meminta perlindungan Hukum,” Jelas Team Kuasa Hukum Pak RW.

Tokoh Masyarakat dari beberapa perwakilan kampung sempat mengadakan pertemuan dan membahas kasus ini,” intinya kasus ini kalau benar adanya kami tidak ingin Desa kami di pimpin oleh seorang pemimpin yang moralnya bejat,” Ujar seorang tokoh masyarakat di sela musyawarah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa sendiri sulit untuk di temui.

(Sule)