Keberadaan Bangunan Yang Berada Di Garis Sepadan Sungai Wajib Di Bongkar, Tegas Lurah Jatimakmur

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Terkait dengan keberadaan bangunan liar yang di tempati oleh pedagang kaki lima (PKL ) di pintu masuk gerbang perumahan Duta Indah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Memakai Garis Sepadan Sungai (GSS) dan diduga telah melanggar Undang-Undang tata ruang nomor 26 tahun 2007 dan Peraturan Menteri serta Perda No. 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah.

Bangunan liar tersebut di kelolah oleh pihak Rukun Tetangga (RT), perbuatan tersebut di sinyalir perbuatan  penyerobotan atas tanah GSS dan berdampak pidana.

Sementara itu para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menempati tanah GSS di kenakan tarif sewa kepada pengelola relatif harga yang cukup mahal dan bervariasi yakni  pembayaran Rp. 15 juta untuk menepati selama satu tahun dan Rp. 25 juta untuk satu setengah tahun, serta memiliki bukti kwitansi transaksi ke pihak PKL dari pengelolah setempat.

Selain penyewaan tempat juga, Para PKL di kenakan pungutan uang keamanan dan kebersihan. Perbuatan yang di lakukan oleh pihak pengelolah dapat diduga telah melakukan tindakan pidana pungli.

Admanto Lurah Jatimakmur mengatakan,” Permasalahan keberadaan bangunan liar tersebut persisnya berada di atas tanah  RT. 06 / RW. 20, bukan di lingkungan RW. 015 dan bangunan tersebut telah memakan lahan GSS, hal tersebut termasuk melanggar Fasos/ Fasum,” Akui Lurah Admanto.

Lanjutnya,” Pada prinsipnya semua bangunan yang ada di atas bibir sungai atau berada di tanah GSS, wajib di bongkar semua tanpa terkecuali. Hal ini  sebagai bentuk guna menghadirkan sebuah keadilan di tengah – tengah masyarakat,” Tegas Lurah Admanto di ruang kerjanya  kepada awak media. Jatimakmur, Pondok Gede Kota Bekasi. Kamis (17/06/2021).

” Permasalahan tersebut saya juga sudah mengirimkan surat kepada RW. 015 untuk segera mendatakan semua bangunan yang di bangun sepanjang tanah GSS tersebut, namun hingga kini tidak di gubris oleh pihak RW. 015 selaku kemitraan pemerintah, jika kelurahan sudah di berikan data, maka saya akan melakukan koordinasi dengan DISTARU dan BMSDA terkait untuk pembongkaran dan yang berhak adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Perda,” pungkas Lurah Admanto. (Sule)