JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI –Laporan yang diterima oleh meja Redaksi Media Kabar Daerah regional Jawa Barat terkait dengan administrasi yang terjadi di lingkup RSUD Sekarwangi sangat disayangkan narasumber Warga Sukabumi, (15/01/25).
Hal ini terjadi karena warga dan narasumber A (48) mengeluhkan Pihak RSUD Sekarwangi terkait bagi yang mau membuat surat keterangan sehat di bebankan harga atau biaya yang lumayan tinggi. Rupiah biaya yang dibebankan oleh administrasi diduga dari harga Rp. 600 Ribu lebih.
Padahal menurut narasumber, Masyarakat yang ingin membuat surat keterangan sehat belum tentulah orang mampu.
Pembuatan surat keterangan sakit menurut narasumber hanyalah untuk persyaratan administrasi untuk melamar bekerja, yang dalam persyaratannya harus melampirkan surat keterangan Sehat dari Rumah Sakit.
Seharusnya ada kebijakan yang bijaksana dari Rumah Sakit, karena itu hanya berobat atau Check ke Dokter Umum, bukan untuk berobat atau yang lainnya. Menurut narasumber lagi, belum tentu merekapun diterima bekerja ditempat yang mereka tuju.
Dalam hal ini beberapa pemohon yang merasa terbebani dengan biaya yang sangat tinggi, yang di patok oleh RSUD Sekarwangi.
Di lain pihak Yudiyantho P Suteja yang merupakan Pimpinan Central Media Bangkit Group saya ditanya melalui sambungan Whatsapp terkait informasi dari Narasumber A dan Warga dengan adanya dugaan pungutan yang cukup besar hanya untuk surat Dokter memberikan Statementnya.
“Ya, ada beberapa regulasi dan kebijaksanaan dari rumah sakit yang dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam hal biaya surat dokter. Berikut beberapa di antaranya:
Regulasi dan Kebijaksanaan
1. *Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2009*: Mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Peraturan ini menetapkan bahwa rumah sakit harus menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
2. *Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2014*: Mengatur tentang Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini menetapkan bahwa rumah sakit harus menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
3. *Kebijaksanaan Rumah Sakit*: Beberapa rumah sakit memiliki kebijaksanaan sendiri untuk membantu pasien kurang mampu, seperti memberikan potongan harga atau subsidi biaya.
Program Bantuan
1. *Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)*: Program ini menawarkan subsidi biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
2. *Program Bantuan Sosial (Bansos)*: Program ini menawarkan bantuan biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
3. *Program Askeskin*: Program ini menawarkan subsidi biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Cara Mendapatkan Bantuan
1. *Menghubungi Rumah Sakit*: Pasien dapat menghubungi rumah sakit untuk menanyakan tentang kebijaksanaan dan program bantuan yang tersedia.
2. *Mengunjungi Situs Web Rumah Sakit*: Pasien dapat mengunjungi situs web rumah sakit untuk mengetahui informasi tentang kebijaksanaan dan program bantuan.
3. *Menghubungi Dinas Kesehatan*: Pasien dapat menghubungi Dinas Kesehatan setempat untuk menanyakan tentang program bantuan yang tersedia.
Dokumen yang Diperlukan
1. *Kartu Keluarga (KK)*
2. *Kartu Tanda Penduduk (KTP)*
3. *Surat Keterangan Kurang Mampu*
4. *Surat Keterangan Dokter*
Perlu diingat bahwa kebijaksanaan dan program bantuan dapat berbeda-beda tergantung pada rumah sakit dan lokasi. Pasien harus menghubungi rumah sakit atau Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut,” tuturnya.
“Jadi menurut saya, baiknya sampaikan ini kebagian Management rumah sakit, seperti Direktur disana terkait kebijakan keringan untuk biaya surat dokter, Silahkan sampaikan ini secara baik,” Pungkasnya Yudi.
Sementara perwakilan orang tua Pemohon (Pelamar kerja. red) dengan nada kecewa mengatakan,”Apakah ada dugaan aji mumpung yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit untuk mencari keuntungan dari pihak para pencari kerja disana,” ungkapnya.
“Kalau benar, miris sekali mereka anak-anak Kami Warga Sukabumi yang ingin bekerja mencari nafkah, baru-baru sudah di Bebani biaya Surat Dokter cukup tinggi padahal hanya cuma sebagai Syarat saja,” tutupnya. (Kontributor Sukabumi Melaporkan)