Kejahatan Seksual Yang Diduga Dilakukan GI Harus Dibongkar

Komnas Perlindungan Anak :

(Komnas Anak siap menjadi pelapor)

JAKARTA, jabarkabardaerah.com – Jakarta 20/02/19 : Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI Nomor 11 TAhun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dalam persfetif kemanusiaan, saya sangat sepakat dengan pernyataan bapak Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose bahwa setiap korban kejahatan seksual privasi korban wajib mendapat perlindungan. Karena perlindungan jati diri korban adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari hak asasi manusia. Ini merupakan prinsip dasar dalam pembelaan kemanusiaan.

Namun demikian, merujuk pada kentuann UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) oleh karenanya tidak ada alasan bagi Polda Bali jika sudah didapat bukti permulaan yang cukup maka tidak ada alasan bagi Polda Bali untuk tidak melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan kasus kejahatan seksual yang telah menjadi perhatian publik ini.

“Harapannya, Pak Kapolda jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa tidak ada kasus Paedofilia atas peristiwa ini sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ”

“Ayo kita cari bukti yang kuat dan tidak menimbulkan fitnah atas dugaan kejahatan seksual ini menjadikan kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual ini menjadi terang benderang dan tidak fitnah. “Jangan persalahkan orang yang tidak bersalah. Inilah tugas kita terutama pihak Kepolisian”, Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon pernyataan Kapolda Bali atas kasus dugaan kejahatan seksual yang diduga dilakukan salah seorang tokoh Spritual di Bali, Rabu 20/02.

“Untuk kasus dugaan kejahatan seksual ini, harapan saya selaku Ketua Umum Komas Perlindungan Anak Polda Bali tidak menutup masukan dan informasi dari masyarakat, justru mendorong partisipasi masyarakat apalagi pegiat perlindungan untuk memberikan informasi guna dijadikan bukti petunjuk penyidikan. Inilah harapan saya kepada Polda Bali, imbuh Arist.

Sesungguhnya saya sangat percaya atas komitmen Bapak Irjen Pol. Petrus Golose Kapolda Bali dan jajarannya khususnya Direskrimum Polda Bali tidak akan membiarkan kasus ini menjadi kasus fitnah dan saya percaya pula atas komitmen beliau jika dua alat yang kuat sudah ditemukan maka dipastikan kasus kejahatan seksual siapapun pelakunya akan ditindak lanjuti atau dinaikkan menjadi penyidikan, dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan khususnya kejahatan terhadap anak. “Saya percaya itu”..”Ayo kita buat Bali Wisata dunia yang ramah pada anak, demikian ajakan Arist kepada masyarakat Bali.

red. jabarkabardaerah.com