DAERAH  

Kejaksaan Diminta Lidik Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Proyek Renovasi RPH Bojong Kokosan

Sukabumi. JabarKabarDaérah.Com –
Menindak lanjutkan upaya pemerintah dalam menanggulangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Sebagai mana tertuang dalam Intruksi Presiden No 5 Tahun 2004 Tentang percepatan, pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden No 16 Tahun 2016. Dan atas Perubahan terhadap Peraturan Presiden No 45 Tahun 2010. Tentang Pangandaran Barang dan Jasa. Serta Undang – undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih bebas dari KKN.

Dalam hal ini dimana Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Pada tahun anggaran 2018, Melaksanakan pengadaan barang dan jasa, dalam kegiatan Renovasi dan Rehab pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Sumber anggaran APBD
Dengan Kontraktor Pelaksana oleh CV. AD KARYA. Nomer Kontrak :027//03/PPK/SP-REHAB/RPH.BJK/Disnak.Smi 2018
Nilai Kontrak Sebesar Rp.419.380.000,- Dengan masa pelaksanan kerja 90 (Sembilan Puluh ) Hari Kalénder. Namun dalam Pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam kontrak.

Kepala Dinas Peternakan, Iwan sangat disayangkan, tidak menggunakan hak jawabannya, pada pemberitaan beberapa media termasuk media Kabar Daerah edisi : 7 September 2018. Sebagai mana sesuai pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang- Undang PERS. Terkait kegiatan Renovasi dan Rehab rumah potong hewan, Bojong kokosan, Parung Kuda Sukabumi, Jawa Barat. Yang mana kegiatannya patut diduga dijadikan Objek kepentingan, yang berpotensi dan terindikas melanggar Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Di lokasi pembangunan pada selasa dan hasil investigasi kajian teknis dilapangan terhadap pelaksanan kegiatan renovasi dan rehab rumah potong hewan bojong kokosan, yang mana kegiatannya dilihat dari tampak samping, muka maupun dalam, hanya menghasilkan pekerjaan seperti halnya rehab Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU). Mengingat palaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. AD KARYA
Dengan besarnya anggaran kegiatan yang mencapai Rp. 419.380.000,- , Tidak sesuai dengan hasil pencapaian pekerjaan secara maksimal.

Dari hal di atas, dan sulitnya dilapangan menghubungi pelaksana kegiatan dalam hal ini CV. AD KARYA. Serta Pejabat Pembuatan Komitmen ( PPK ) yang dijabatan langsung oleh Kadis, yang seharusnya PPK ikut serta dalam memonitoring Pangawasan Kegiatan serta mengevaluasi pencapaian progress dari hasil pembangun yang dilaksanakan oleh pihak ke tiga.

Maka dengan adanya Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pembangunan renovasi dan rehab rumah potong hewan Bojong Kokosan Parung Kuda Sukabumi,Jabar dan adanya Tim Pengawalan Pengawasan Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D ) diharapkan kepada pihak Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan berupa Lidik terhadap palaksanaan kegiatan dan pada jajaran Dinas Peternakan, yang diduga telah menyalahi aturan pengunaan anggaran yang berpotensi dan terindikasi melanggar tindakan korupsi dan KUHP.

Reporter : Anwar Ressa
Kirwil 3 Jabar,kabar daerah. Com

Tinggalkan Balasan