DAERAH  

Kejaksaan Diminta Sikapi, Atas Dugaan Mark Up Anggaran Pengaspalan Desa Tajur Halang

BOGOR.KABARDAERAH.COM – Pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan lingkungan dengan menggunakan lapis hotmix. Volume pekerjaan 800 Meter. Yang berloksi di Kp Tajur halang Desa Tajur Halang. Kecamatan Cijeruk Kabupaten. Bogor Jawa Barat.

” Sumber anggaran dari Dana Desa termin pertama Tahun 2019. Sebesar Rp 105 Juta Rupiah. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan tersebut, diduga di Mark Up dan dijadikan objek kepentingan mantan kepala Desa bersama Sekdes. Yang semuanya itu di dapat berpotensi, dan terindikasi melanggar tindak pidana korupsi dan KUHP”, Ujar salah seorang narasumber kepada team media Kabar Daerah Jabar.

Pejabat Kepala Desa Tajur Halang, Jejeh OM. Saat di konfirmasi terkait anggaran kegiatan, iya mengatakan,” anggaran pekerjaan hotmik jalan sebesar Rp 105 Juta rupiah. Dari dana desa yang 20 % tahap pertama, dan tidak semuanya kejalan, masih ada kegiatan yang lainnya”, Ujar Jejeh pada rekan media.
Di tempat yang sama, Sekertaris Desa Tajur Halang Dede, tidak bisa menjelaskan anggaran kegiatan pengaspalan jalan, Ia bungkam seribu bahasa nampak bingung.

Pelaksanaan kegiatan pengaspalan Jalan yang di kerjakan pada hari Sabtu ( 3 / 5/ 2019 ) oleh pihak ke tiga, dan
Dari hasil Investigasi serta penelusuran rekan media dan LSM terhadap kegiatan pengaspalan Jalan Kp Tajur halang, yang mana anggaran kegiatannya, Di duga di jadikan bancakankan, dengan adanya pemberiaan Fee kepada. Mantan Kades sebesar Rp 5000 per Meter. Dan fee diduga juga mengalir kepada perangkat, dan Pejabat Kepala Desa.
Hal tersebut terucap dari pengakuan makelar proyek sebagai pihak ke tiga.

Begitu halnya dengan anggaran yang terserap pada kegiatan, yang di terima pihak ke tiga, hanya berkisar Rp 65.000.000. ( Enam Puluh Lima Juta Rupiah) sementara anggaran kegiatannya berkisar Rp. 105 Juta Rupiah.hal tersebut patut di duga di Mark Up demi mencari keuntungan pribadi,dan anggaran kegiatan di jadikan bancakan.

Dari rangkaian di atas, yang mana kegiatan pengaspalan Jalan dengan sumber anggaran dari dana desa termin pertama sebesar 20 % yang di perkirakan sebesar Rp 200 Juta rupiah.
Dan di alokasikan pada kegiatan jalan hanya, Sebesar Rp.105 Juta rupiah
Sisanya tidak jelas raib kemana?

Semuanya itu,Di duga dan teridikasi serta berpotensi melanggar tindak pidana korupsi. Maka untuk itu, diminta kepada pihak kejaksaan Negeri Bogor.
Untuk menyikapi, memanggil, oknum – oknum yang terkait pada jajaran pemerintahan Desa Tajur Halang. Atas Dugaan menyalah gunaan anggaran dalam kegiatan pengaspalan Jalan kp Tajur Halang Kecamatan Dijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Reporter :Anwar Ressa
Ket Korwil 3 Jabàr, Kabar Daerah.Com