Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli dalam Pembuatan KTP-KK Disdukcapil Korwil III Cicurug Sukabumi

Sukabumi, Kabar Daerah Jabar – Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan sajalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional,memenuhi standar téknologi informasi, yang dinamis,tertib, dan tidak diskriminatif dalam Pencapaian standar pelayanan prima yang menyeluruh dan untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan pengawasan terhadap setiap pelayanan Disdukcapil pada setiap korwil di Daerah Kabupaten Sukabumi.

DD salah satu Warga Kecamatan Prakansalak merupakan korban pemerasan atas biaya saat ia mengurus pembuatan E-Ktp dan ia menyatakan pada media, bahwa ia dikenakan biaya 100 rb rupiah, begitu halnya W dan E Warga Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug, ia pun mengalami nasib yang sama dan dikenakan  biaya lebih besar Rp 200 rb rupiah oleh oknum Disdukcapil, dan masih banyak lagi korban pemerasan penbiayaan dalam membuat E-Ktp maupun pembuatan KK. Seperti halnya IS Warga désa kutajaya dan banyak lagi warga yang lainnya.

Kepala  Disdukcapil Korwil III kecamatan Cicurug Kabupatén Sukabumi.
Sobari saat di konformasi diruang kerjanya Rabo  (18/7) terkait adanya biaya ratusan ribu rupiah dalam pembuatan KTP maupun KK , Ia  mengatakan, ….begini Ya, dalam pembuatan E-Ktp, siapapun datang dan kesini sudah ada loket, tidak pernah dipungut biaya gratis, ucap Sobari
kalau itu dilakukan diluar, lanjutnya
itu bukan tanggung jawab kami, dan ketika ia di tanya adanya penebusan blangko dari eksternal sebesar 40 rb rupiah. Ia diam bungkam tak menjawab.

Ditempat terpisah dikawasan Perum Mutiara Lido Ketua Umum LSM Pasundan  Raya, Anwar Ressa angkat bicara Ia menyatakan, persoalan pembuatan KTP maupun KK yang dikenakan biaya Ratusan ribu rupiah, semua itu sudah keterlaluan dan diduga merupakan tindakan konsfirasi yang terkordinir untuk menjadikan masyarakat sebagai objek Pungli, ucap Anwar
Hal tersebut lanjutnya, perlu dilaporkan pada pihak penyidik agar ada tindakan hukum. Dan Kejaksaan diminta untuk segera memanggil oknum Disdukcapil Korwil Cicurug agar bertanggung jawab dalam hal ini, dan para korban siap memberikan kesaksian. Ujar Anwar dengan nada kesal.

Dari rangkaian diatas, dan dalam rangka paningkatan pelayanan pada masyarakat perlu adanya pengawasan dari internal maupun éksternal terhadap pelayanan publik, agar praktek pungli seperti ini tidak terulang lagi.

Penomena tersebut merupakan buruk nya kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, maka untuk itu perlu adanya perhatian dan évalusi menyeluruh pada titik sentral pelayanan publik dan tindak tegas oknum-oknum yang telah menyalah gunakan jabatanyna untuk memperkaya diri dan mencari keuntungan pribadi. (Sumber: TIM MEDIA)

Tinggalkan Balasan