Kejari Indramayu Setorkan Rp 1,33 Miliar ke Kas Negara Hasil Eksekusi Tipikor

JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU — 5 Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp 1.330.629.000 hasil eksekusi tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun anggaran 2020. Uang tersebut merupakan hasil pembayaran uang pengganti dan uang rampasan dari dua terdakwa, RD dan BP, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma, mengatakan bahwa RD harus membayar uang pengganti sebesar Rp 374.464.500, sedangkan BP harus membayar uang pengganti sebesar Rp 374.464.500 dan uang rampasan negara sebesar Rp 581.700.000.

Arief menjelaskan bahwa putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan Kejari Indramayu telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara. Selain itu, Kejari Indramayu juga telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti dalam dua perkara lainnya yang telah inkracht.

Dengan demikian, total uang yang telah disetorkan ke kas negara melalui eksekusi uang pengganti dan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi di Kejari Indramayu mencapai Rp 2.608.500.205. Arief berharap agar kasus-kasus korupsi dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Kejari Indramayu akan terus melakukan upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.***ITS***