Kejati Jabar Ungkap Kasus Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu, Tiga Tersangka Ditahan

JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU — 28 Juni 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI) periode 2013-2021. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan, yaitu SGY, MAA, dan BS, yang merupakan petinggi di BPR KRI.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp139.651.459.166,-. Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan melalui perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang berkaitan dengan jabatan para tersangka dalam proses penyaluran kredit BPR-KRI.

*Modus Operandi*

Modus operandi dalam kasus ini adalah penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian. Terdapat 121 fasilitas kredit yang direalisasikan kepada pihak-pihak lain (koordinator) dengan baki debet sebesar Rp129.418.350.166,-. Selain itu, terdapat juga 7 fasilitas kredit tanpa prosedur yang sesuai dan melanggar prinsip kehati-hatian, dengan baki debet sebesar Rp6.258.109.000,-.

*Tersangka dan Sangkaan*

– SGY, selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012-2022
– MAA, selaku Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012-2019
– BS, selaku Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2020-2023

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Penahanan*

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Penyidikan perkara ini akan terus didalami, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain jika ditemukan alat bukti baru yang cukup dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kejati Jabar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat diadili dan diberi hukuman yang setimpal. (IT’S/*)