Indramayu, Jabarkabardaerah.com . Senin, 23/07/2018 Kembali leasing atau deptcollector berulah sore ini pukul 16.38 di atas jembatan perbatasan Widasari dan Jatibarang, dengan mengambil paksa kendaraan nasabah.
Hal ini sebenarnya melanggar Undang-undang Fidusia. Dimana kendaraan yang ditarik oleh Bank pembiayaan hanya boleh dilakukan bila ada surat keputusan pengadilan atau biasa disebut sebagai sertifikat Fidusia.
Namun kenyataannya banyak perusahaan pembiayaan menggunakan perantara ketiga atau orang awam menyebutnya sebagai deptcollector. Dengan mengambil paksa kendaraan nasabah dijalan atau dirumah nasabah.
Dalam proses utang piutang atau wanprestasi nasabah hal seperti ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh perusahaan pembiayaan karena akhirnya justru merekalah yang melanggar hukum. Mereka atau deptcollector dapat dikenakan pasal pidana perampasan.
Ini tidak terjadi hanya di Indramayu tapi hampir diseluruh Indonesia. Kita tinggal menunggu janji Kapolri untuk memberangus dan tembak di tempat para deptcollector tersebut karena meresahkan. Dan berharap warga ikut berperan serta aktif dalam melaporkan kepada pihak yang berwajib bila melihat adanya kejadian perampasan oleh deptcollector. (Kdrh)