Kembali Sat.Narkoba Polres Bogor Polda Jabar Ungkap Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Polres Bogor kembali mengungkap kasus peredaran Psikotropika jenis Ekstasi. Kali ini sebuah rumah kontrakan berlokasi di Jakarta Pusat di gerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Polda Jabar, karena digunakan untuk memproduksi ekstasi yang diedarkan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor (21/01/2020).

” Kegiatan pengungkapan kasus Home Industry ekstasi di daerah Jakarta Pusat ini, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kami terkait peredaran ekstasi di wilayah hukum Polres Bogor, yang dikendalikan oleh seorang Narapidana dari dalam Lapas Gunung Sindur”, ujar Kasat Narkoba AKP Andri Alamsyah, S.IK.

1.320 Pil ekstasi, 1,5Kg bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit kepala, 53 gram sabu-sabu ditemukan oleh team, pada saat penggerebekan yang dilakukan ini. Ratusan butir obat sakit kepala ini digunakan sebagai bahan campuran pembuatan Psikotropika jenis ekstasi kelas Home Industry. Hasil laboratorium dari jenis ekstasi ini mengandung kandungan metamphetamine dan N-Etilpintolone ungkap AKP Andri.

Para tersangka merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017. Jenis ekstasi ini dinamakan Green NN yang beredar pada wilayah Jabodetabek. Harga yang dijual per butir dari jenis Psikotropika Home Industry ini beriksar antara 450.000-800.000/butir.

“Walau diproduksi secara home industry, namun efek yang dihasilkan dari jenis ekstasi ini lebih buruk dari jenis ekstasi pada umumnya, sehingga mengakibatkan efek fly lebih dari 10 jam, dan ini jelas sangat merusak dan meresahkan”, ungkap Kapolres Bogor Akbp Muhammad Joni, S.IK.,M.Si.

Kegiatan pengungkapan pabrik home industry ekstasi ini telah membantu menyelamatkan 32.000 generasi penerus bangsa dan warga masyarakat.

Para Tersangka dijerat pasal 113 ayat (1), pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

( HMS / LKM )