Kemendagri Wacanakan Stop KTP Untuk Warga Asing, Sampai Selesai Pemilu

JAKARTA, jabarkabardaerah.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan untuk menyetop pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga negara asing (WNA) lebih dahulu hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selesai terselenggara.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah penyetopan ini diambil demi menciptakan situasi yang kondusif jelang Pilpres 2019.

“Oleh karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Boleh dicetak pada 18 April,” kata Zudan kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/2/2019).

Dia pun melihat pihaknya harus memberikan sosialisasi lagi ke masyarakat bahwa penerbitan e-KTP bagi WNA merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hal itu dia katakan terkait polemik penerbitan e-KTP untuk WNA yang menjadi sorotan publik setelah media sosial diramaikan dengan foto e-KTP milik nama Guohui Chen. Gambar itu dikaitkan dengan potensi pelanggaran pemilu.

“Tampaknya banyak masyarakat yang harus kami beri sosialisasi,” ucap Zudan.

Lebih dari itu, Zudan mengatakan pihaknya akan menawarkan KPU untuk membantu menyisir Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 agar insiden salah input data tidak terulang kembali.

Sebelumnya, insiden salah input data dilakukan oleh KPUD Cianjur dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)  Guohui Chen yang merupakan WNA ke kolom NIK seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Bahar.

“Kami akan bantu KPU, tolong serahkan datanya kepada kami, nanti akan kami sisir data. Kalau ada WNA yang masuk DPT, nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan,” ucap Zudan.

Menurut pengamat sosial masyarakat dari LSM Baladaya Kabupaten Bekasi Yudiyantho mengatakan ” Stadment Saya yaitu sangat setuju dengan langkah yang diambil oleh Kemendagri untuk menyetop pembuatan KTP bagi warga asing sampai selesai pemilu, meskipun pembuatan KTP warga negara asing yang memang sesuai undang-undang kependudukan. Namun pertanyaannya bagaimana didaerah yang sudah terlanjur ada yang sudah terinput oleh KPU, apakah KPU mau terbuka juga seperti Kemendagri kalau memang yang kata KPU salah input”.

” KPU harus berani blak-blakan bahwa yang salah input itu sudah direvisi, beritahu datanya kepada masyarakat bahwa itu telah dihapus dan revisi. Kita mau pemilu besok jurdil, aman, kondusif, dan jangan sampai ada yang memicu gesekan “. Imbuhnya. ( red. jabarkabardaerah.com )