DAERAH  

Kepada Calon Kades, Kapolsek Caringin Ajak Ciptakan Pilkades Damai dan Bermatabat

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Pemilhan Kepala Desa (Kades) 2019 secara serentak di seluruh wilayah Kab.Bogor tinggal menghitung hari. Dimana pesta Demokrasi ini akan berlangsung pada 28-30 Oktober 2019 dan tanggal 3 November 2019. Untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang hingga proses nya nanti pengumuman pemenang Kepala Desa, pihak Kepolisian bersama TNI akan mengamankan perjalanan pesta Demokrasi ini.

Karena itu, TNI-Polri mengajak seluruh para Calon Kepala Desa berserta para pendukungnya agar selalu menjujung sportivitas dan keamanan, agar terciptanya Pilkades yang aman, jujur, adil dan bermatabat.

Hal ini sampaikan Kapolsek Caringin Polres Bogor, AKP R. Dandan Nugraha Gaos, S.H saat pertemuan silaturahmi bersama para Calon Kepala Desa se Kecamatan Caringin Kab. Bogor, Sabtu (26/10/2019).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Polsek Caringin ini, juga di hadiri Kasipem Kec. Caringin Taufik, S.H., M.H dan Danramil Ciawi – Caringin di wakili oleh Dan Posmil Caringin serta para Team sukses Calon Kepala Desa.

AKP R. Dandan Nugraha Gaos, S.H menekankan, dirinya bersama unsur TNI dan Muspika lain nya akan mengawal segala proses demokrasi ini, dan akan menindak tegas kepada siapun yang menggagu dan menjadi provokasi, jika nanti terjadi gangguan Kamtibmas.

Polisi juga akan menindak tegas kepada Calon Kepada Desa dan Team suksesnya, jika nantinya ditemukan Money Politik selama proses berlangsung. Dan tentunya ini akan merugikan Calon Kades sendiri berserta para pendukung nya.

Di akhir pertemuan, Kapolsek bersama unsur lain nya, juga menyampaikan kepada Calon Kades untuk bisa menghargai kerja keras pihak Kepolisian dan unsur Muspika, yang telah dilakukan selama ini dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kec.Caringin.

AKP R. Dandan menambahkan, apapun hasilnya nanti pada tanggal 3 November 2019, agar para Calon Kades bisa menerimanya. Apabila ada pihak yang merasa keberatan atas hasil Pilkades, agar menempuh mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan Bupati Bogor.

( Lukman )