DAERAH  

Keputusan MTs Al Ghifari Diduga Intervensi Siswa

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com –  senin 4 maret 2019, Kepala Sekolah MTS AL GHIFARI DI jl rambatan kecamatan Lohbener kabupaten Indramayu, DRS H samlawi m,a, memberikan suatu keputusan yang seharusnya ada pertimbangan ataupun sanksi-sanksi terlebi dahulu seperti surat peringatan ke 1 (SP 1dan Sp 2) kepada siswa siswi anak didiknya, dalam menyikapi anak didiknya atas nama Saepul Angga, (+13 thn), kelas VIII, dengan sepihak Kepala Sekolah (Kepsek)  DRS H Samlawi m.a mengeluarkan surat pernyataan nomer mts.i/pp.022/06/2019, bahwasanya Saepul Angga dikeluarkan pada tgl 12 Januari dengan suatu alasan yang tertuang didalam surat  keterangan  tersebut.

Dengan surat pernyataan, dikeluarkannya Siswa oleh pihak Kepala sekolah. Sudah menyalahi aturan pemerintah.

Pemerintah gembàr gembor untuk wajib belajar menempuh pendidikan bagi seluruh anak bangsa, pendidikan hak mutlak untuk bagi masyarakat,dari kejadian tersebut akan bedampak bagi Pertumbuhan dan perkembangan anak secara jasmani maupun rohani,
tidak mungkin anak akan tumbuh dan berkembang dengan baik,
tanpa adanya latihan dan bimbingan yang bersifat mendidik, Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 15, Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan, dan juga ditunjang dengan pentingnya pendidikan Didalam  UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

Pada hari minggu pagi 24 febuari 2019  kepala sekolah (kepsek) mendatangi berkunjung ke rumah orang tua siswa
a/n Saepul Angga dan memberikan surat keterangan, pernyataan. tersebut.
DRS H SAMLAWI M.A memberikan himbauan dan kesempatan kepada anak didiknya untuk masuk sekolah lagi diwaktu ujian saja dengan syarat membayar uang sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah )untuk biaya Ujian. tegasnya, ucap orang tua siswa waktu di wawancarai oleh tim rekan media dikediaman rumah nya. Mendapatkan informasi yang diperolehnya.

Kami mendatangi kepala sekolah untuk mengali informasi lebih lanjut kebenarannya demi memenuhi hak dan tugas jurnalis. Di sekolahan Mts bertemu dengan Kepsek. apa yang kami sampaikan, menayakan terkait surat keterangan yang berisi dari poin 1 tentang pemutusan atau di keluarkannya siswa tersebut. Kepsek DRS H SAMLAWI M.A mengiyakan bahwa surat tersebut Saya keluarkan dan Saya buat pada tgl 12 januari 2019 dan diberikan keorang tua siswa tgl 24 febuari 2019, dengan alasan disebabkan siswa  tersebut tidak masuk sekolah. Ucapannya.

WINATA  SEBAGAI Ketua Lembaga HIGERPIN angkat bicara terkait kasus yang menimpa anak didik sekolah MTS AL GHIFARI,Sangat prihatin dan menyayangkan tidakan  kepsek yang memutuskan dan mengeluarkan siswa dengan cara sepihak. Perbuatan kepsek harus dapat di pertangung jawabkan sudah jelas ada Intervensi terkait keluarnya surat keterangan dari poin 1,2, kita bicara terkait Undang-Undang yang sudah jelas tidak bisa di tawar lagi. Hak bagi anak bangsa untuk mengikuti program pemerintah Wajib belajar.
Hasil penyelidikan dan investigasi ke rumah orang tua siswa dan penyelidikan dan investigasi ke sekolahan MTs dan bertemu dengan kepsek.
Dalam hal ini Lembaga HIGERPIN ( Himpunan gerakan penyelidik independent) Kab Indramayu akan mengawal dan melaporkan terkait kasus yang menimpa SISWA ,untuk mencari keadilan demi tegaknya supermasi Hukum. ” Saya sedang mengumpulkan barang bukti para saksi  dan Dokumentasi untuk Uji materi. Tegasnya. (c.tisna/wim/kin).