JABAR.KABARDAERAH.COM . INDRAMAYU — 17 Juni 2025, Ketua DHN KPK-Pepanri DPD Indramayu, Iman Teguh Santoso, S.T., M.T., mengkritik tindakan Pemda Indramayu yang mengeluarkan surat pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) pada tanggal 16 Juni 2025. Menurutnya, tindakan ini merupakan contoh aroganisme kekuasaan yang tidak dapat diterima.
*”Aroganisme Kekuasaan Tidak Dapat Diterima”*
Iman Teguh Santoso menyatakan bahwa tindakan Pemda Indramayu ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati hak-hak Insan Pers yang sudah sejak lama menempati gedung tersebut. Gedung tersebut dulunya digunakan sebagai Balai Wartawan dan sekarang digunakan sebagai Graha Pers Indramayu. Lebih lanjut, Iman Teguh Santoso menekankan bahwa aset gedung GPI bukanlah milik Pemda Indramayu, melainkan aset Desa Sindang.
“Apa haknya Pemda Indramayu dengan surat yang dilayangkan untuk mengosongkan gedung tersebut?” tanya Iman Teguh Santoso. “Aroganisme kekuasaan seperti ini tidak dapat diterima dan harus dihentikan,” tambahnya.
Iman Teguh Santoso juga menyatakan bahwa Pemda Indramayu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. “Mereka harus menjelaskan secara transparan dan akuntabel tentang alasan pengosongan gedung GPI,” katanya. Ia juga menekankan bahwa Pemda Indramayu harus memberikan klarifikasi tentang dasar hukum pengosongan gedung GPI.
*”Pilar Keempat Demokrasi”*
Iman Teguh Santoso juga menekankan pentingnya peran wartawan sebagai pilar keempat demokrasi. “Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah dan memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan,” katanya. “Dengan demikian, kita dapat menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.”
Iman Teguh Santoso juga menekankan pentingnya dialog antara Pemda Indramayu dengan para wartawan. “Pemda Indramayu harus mengadakan dialog dengan para wartawan untuk menjelaskan alasan pengosongan gedung GPI dan mencari solusi yang terbaik,” katanya. “Dengan dialog, kita dapat mencari solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.”
*”Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?”*
Kita hanya bisa menunggu dan melihat apa yang akan terjadi selanjutnya. Apakah Pemda Indramayu akan membatalkan surat pengosongan gedung GPI? Atau apakah mereka akan tetap pada pendirian mereka? Wartawan dan Insan Pers menunggu jawaban dan berharap bahwa Pemda Indramayu akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **Its**