JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – Ketua LSM GERBANGNUSA, Jamalludin, S.H., menyoroti keputusan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang menunda keberangkatannya mengikuti kegiatan retreat di Akademi Militer, Magelang. Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi melalui Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025, yang meminta seluruh kepala daerah dari partainya menunda perjalanan tersebut. Instruksi ini muncul pasca-penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jamalludin, S.H., menyayangkan keputusan Tri Adhianto yang dianggapnya lebih mengutamakan kepentingan partai daripada tugasnya sebagai kepala daerah. “Seorang Kepala Daerah adalah petugas rakyat, bukan petugas partai. Akan kacau negara ini jika kepala daerah lebih tunduk pada perintah partai daripada konstitusi dan instruksi presiden,” ujar Jamaluddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala daerah harus tunduk pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, bukan pada instruksi partai politik. Dalam Pasal 68 UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menjalankan program strategis nasional yang telah ditetapkan oleh presiden. Jika kepala daerah tidak melaksanakan program tersebut, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Selain itu, Jamalludin juga mengingatkan bahwa Pilkada yang mengantarkan kepala daerah terpilih dibiayai oleh anggaran negara, bukan oleh partai politik. Oleh karena itu, menurutnya, kepala daerah harus mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan politik tertentu. “Pilkada ini menggunakan uang rakyat, bukan uang partai. Kepala daerah harus bekerja untuk rakyat, bukan semata-mata untuk partai,” tegasnya.
Dalam Pasal 76 UU Pemerintahan Daerah juga disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan bagi kelompok politik tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jamalludin berharap, ke depannya, kepala daerah lebih mengutamakan kepentingan publik dan menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Wali Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh LSM GERBANGNUSA. (red/**)