Ketua LSM GPRI Kab. Bekasi Geram, Proyek Peningkatan Jalan Cigutul-Cibenda Paket 2 Diduga konsultan Hanya Melakukan Pembiaran Terhadap Kesalahan Kontraktor

JABAR.KABARDAERAH.COM . Desa Sirnajaya/Kecamatan Serang Baru/Kabupaten Bekasi, Jum’at (16/09/2022).

Diduga Pengerjaan proyek peningkatan jalan paket 2, yang terletak di jalan utama Cigutul-Cibenda RT. 008/004, Desa Sirnajaya, Kec. Serang Baru, Kab. Bekasi diduga menjadi bahan korupsi.

Saat di konfirmasi tim Media kepada Ketua Umum LSM GPRI Kab. Bekasi Bang Charlie mengatakan,” Hal ini bisa dibuktikan, pasalnya kegiatan peningkatan jalan utama tersebut seolah dibiarkan hanya menggunakan beberapa Besi Wermest yang ukurannya diduga hanya 6 mm, dan kejadian tersebut seakan dibiarkan oleh konsultan yang berada dilokasi saat sedang pengecoran berlangsung”.

Saat disambangi oleh rekan Media bersama dengan Ketua LSM GPRI, konsultan yang biasa disapa Urip, sudah  diingatkan oleh ketua LSM GPRI yan di sapa Kang Charli langsung dilokasi kegiatan. Ketua GPRI yang saat itu melakukan tupoksinya sebagai sosial control bersama tim Media Kabar Daerah regional Jawa Barat, seolah-olah diacuhkan, meskipun sudah mengingatkan dengan baik, sebab proyek tersebut memakai anggaran negara melalui Pemerintah Daerah dan harus di pertanggung jawabkan (17/09/2022).

Carli selaku Ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan sikap konsultan yang dinilai tidak koperatif tersebut dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai kontrol kegiatan, Karena terkesan Konsultan melakukan pembiaran, saat diingatkan terkait pekerjaan tersebut, Carli pun memberikan statement atas kejadian tersebut kepada team Media.

“Saya minta agar pihak Dinas terkait memberikan peringat dan teguran kepada pihak konsultan dan kontraktor, pasalnya saya sudah ingatkan dan saya tanya apakah besi wire mesh ini mau dipasang menggunakan besi ukuran 6 mm?, yang seharusnya menggunakan ukuran 8 mm, ini kok’ ada yang 8 mm ada yang 6 mm dan tidak hanya itu besi tie-bar nya juga tidak dikancing dan jaraknya renggang tidak menyatu bersama wiremesh,” tutur Carli.

” Saya ingatkan kepada konsultan tolong segera dirapihkan jangan sampai nanti dirilis terkait kegiatan ini dengan pekerjaan yang seperti ini,” tegas Ketua LSM GPRI Kab. Bekasi tersebut.

Seakan menantang, lalu Konsultan tersebut memberikan jawaban,” Rilis-rilis aja silahkan”.

“Seharusnya pihak konsultan memberikan surat peringatan atau teguran bukan malah terkesan membiarkan kepada si pelaksana atau pekerja, untuk melakukan tindakan pengurangan ukuran bahan, yang jelas harganya berbeda itu,” terang Carli.

“Tidak hanya itu diduga kegiatan tersebut juga menabrak aturan (KIP) tidak terpasang papan nama informasi kegiatan menabrak UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tutur Carli.

” Selain itu tidak ada penerangan dalam proses pengerjaan, Saya akan kawal kegiatan tersebut ke Dinas dan Instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami akan jalankan fungsi dan to-poksi kami sebagai sosial control. Saya juga meminta dan berharap pengawas dan PPTK turun langsung ke lokasi kegiatan tersebut, agar bisa diperbaiki dan memberi sangsi kepada perusahaan tersebut,” Tutupnya.

Setelah ditelusuri oleh tim media, dicari melalui Lembaga pelayanan secara Elektronik, diketahui bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Dinas Bina Marga yang dikerjakan oleh C.V. Citra Perdana dengan nilai pagu Rp. 600.000.000.00, diketahui dari pantauan tim media dan LSM GPRI, pekerjaan pun masih belum kelar hingga saat ini dan akan dikawal oleh LSM GPRI hingga akhir, ujar Carli kepada tim Media.

“Kami juga meminta agar perusahaan tersebut diberikan sangsi tegas oleh pihak terkait,” tutupnya.

(RED)