Ketua LSM Penjara Bogor Komentari, Dugaan Rangkap Jabatan Anggota Dewan

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR — Rangkap jabatan yang terjadi di Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi yang mana diketahui Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Bogor Junaidi Samsudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih aktif jadi Ketua RW sungguh-sungguh sangat disayangkan.

Pemerintah Desa Dan Kecamatan Serta Lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak membiarkan hal itu. Sebab, akan terjadi kinerja yang tidak profesional dan menabrak Permendagri

Apakah rangkap jabatan ini disebabkan minimnya SDM? ataukah ada kepentingan pihak-pihak tertentu? Sehingga terkesan membiarkan hal ini terjadi.

Dikonfirmasi ulang terkait hal ini kepala Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Galih Rakasiwi menyampaikan bahwa anggota DPRD tersebut sudah mau menyerahkan jabatan tersebut namun tak ada yang bersedia dan warga masih menginginkan jadi ketua RW.

“Sebenernya pak dewan dari awal setau saya emang beliau udah mau pasrahin ke RW an pada saat musyawarah RW kala itu ke sekretarisnya Tapi warga nya tetap yang minta beliau untuk menjadi ketua RW”, jelasnya Kamis (20/3/2025).

Menurutnya selama ini tidak ada konflik atau permasalahan dimasyarakat soal jabatan tersebut dan banyak warga yang bangga Ketua RW jadi Wakil DPRD

“Dan selama ini pun tidak ada permasalahan apapun di masyarakat, Bahkan warga banyaknya bangga ketua rw nya jadi wakil ketua dewan, Sehingga bisa membawa aspirasi di lingkungan desa Limusnunggal ketingkat kabupaten. Kalo khawatir Netralitas RW selama ini menurut saya pak dewan profesional terkait hal tersebut dan gak ada masalah”, ungkapnya”,

Romi Sikumbang Ketua LSM Penjara menyesalkan dan menyayangkan pernyataan Kepala Desa Limusnunggal bahwa pernyataan terkesan ambigu dan tidak paham aturan serta tidak tegas sehingga membiarkan itu terus terjadi padahal jelas Permendagri melarang itu.

“Pernyataan Kades tidak tegas dan seolah tak paham aturan, jelas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, tegas melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua Lembaga Pemberdayaan MAsyarakat”, tuturnya Minggu (30/3/2025)

Bukan hanya itu kata Romi yang merupakan aktivis Sosial sering membantu masyarakat, Kepala Desa (Kades) Limusnunggal melakukan pembiaran rangkap jabatan tersebut karena tidak segera mencabut SK nya padahal jelas menabrak aturan dan terancam pidana apakah hal ini dibiarkan karena syarat kepentingan.

“Kades membiarkan praktik itu terjadi, Kaena tidak segera mencabut SK harusnya segera lakukan tindakan, itu jelas nabrak aturan pemerintah bahkan ancam pidana nya ada, apakah ada kepentingan sehingga anggota DPRD tersebut gak mau lepas jabatan ketua RW”, pungkasnya. (**)