Ketua Umum KHMI,” Negara Singapore Melakukan Tuduhan Tidak Mendasar Terhadap UAS “

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI — Seperti yang ramai dapat dilihat dari rilisan berita-berita yang ada di tanah air, terkait pengusiran dan penolakan Pemerintah negara Singapore terhadap tokoh ulama kharismatik yang juga seorang intelektual Ustadz Abdul Somad menjadi polemik pro dan kontra baik di dalam negeri (Indonesia) maupun diluar negeri.

Seperti yang di rilis oleh narasi berita Media Kabar Daerah regional Jawa Barat sebelumnya (18/05/2022) kemarin. Yudiyantho P. Suteja Ketua Umum Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) mengecam keras kejadian peristiwa pengusiran dan penolakan oleh Pemerintah Negara Singapore yang menimpa Ustadz Abdul Somad, tanpa kejelasan serta alasan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Setelah peristiwa pengusiran tersebut Pemerintah Negara Singapore menjelaskan prihal pengusiran dan penolakan yang mereka lakukan terhadap UAS tersebut. Dalam Stadment nya Kementrian dalam negeri Singapore mengatakan bahwa,” UAS dikenal sebagai penceramah ekstrimis dan mengajarkan Segregasi yang tidak dapat diterima dalam Masyarakat Multi-Ras dan Multi-Agama di Negara Singapore “.

Selain itu mereka juga mengatakan,” UAS telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel – Palestina dan dianggap sebagai Operasi Mati Syahid”.

Meskipun UAS menolak dan mengklarifikasi semua terkait Stadment dari Pemerintah Singapore itu, tetap saja Pemerintah Singapore memasukan UAS kedalam jajaran daftar blacklist Negara tersebut.

Yudiyantho P. Suteja Ketum KHMI.

Yudiyantho Ketum KHMI saat ditemui di kediamannya mengatakan,” Pemerintah Singapore harusnya mengkroscek terlebih dahulu atas informasi tersebut, Saya yakin informasi itu didapat dari orang yang tidak suka atas UAS. Seperti yang saya katakan sebelumnya, itu memang hak negara Singapore untuk menolak dan memperbolehkan siapa yang masuk ke negaranya, Tapi perlu diingat oleh Singapore sendiri Kita semua di Negara Asia Tenggara atau ASEAN ini memiliki Marwah negara serumpun sepertinya atas kejadian UAS ini sudah tidak berlaku lagi dan juga tuduhan yang tidak mendasar Pemerintah Singapore terhadap UAS harus dibuktikan “. (21/05/2022).

” UAS adalah merupakan warga negara Indonesia, dimana hal ini dapat membuat suatu bentuk Fitnah yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Singapore terhadap Warga Negara Indonesia,” Tegasnya.

” Singapore juga secara tidak langsung melanggar HAM terhadap anak – anak, karena saat ditahan di ruangan yang kecil, Ustad Abdul Somad bersama rombongan sedang membawa anak Balita. Mereka ditahan oleh petugas Imigrasi tanah merah Singapore kurang lebih hampir 4-5 Jam, ini jelas tidak baik untuk psikis anak-anak. Janganlah negara Singapore mengatakan negara beradab bila hal itu masih dilakukan kepada Anak-anak,” pungkasnya. (red)