Klarifikasi Kades Bendungan Jonggol Terkait Permasalahan Yang Muncul Pada Program PTSL

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR –Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Jonggol, Hj Nemi Nuraini memberikan keterangan mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses program PTSL telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta peraturan yang ada.

Menurut kepala desa Hj Nemi Nuraini program PTSL tahun 2024 di Desa Bendungan telah melewati tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

“Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara tertutup akan tetapi dilaksanakan terbuka dan transparan yang telah disampaikan kepada warga, Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang sesuai dengan peraturan PTSL itu sendiri,” tambahnya.

Kepala Desa juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program ini secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

“Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama, Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tutupnya. (Ind)