Klarifikasi Management PT. DI di Kawasan MM2100 Terkait 2 Karyawannya Yang Positif Terpapar Virus COVID – 19

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI – Merebaknya Virus Covid – 19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corona, membuat tidak hanya perekonomian kecil yang terguncang, tapi juga sektor Industri swasta yang mulai terimbas dari segi bisnis.

Tidak hanya ekonomi dan bisnis yang mulai terasa, tapi juga dengan banyaknya korban dari karyawan perusahaan atau kantor yang mulai berjatuhan akibat terpapar Covid – 19 ( Corona ).

Hal ini juga mulai dirasakan oleh PT. DI yang memiliki sekitar 6000 lebih karyawan dan bergerak dalam bisnis spareparts Automotif, yang juga tergabung dalam Astra Group, yang beralamat di Jalan Kalimantan di Kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam situasi penyebaran Virus Corona yang begitu cepat ini,  PT. DI dengan berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan super ketat terhadap karyawannya dalam segi kesehatan secara teliti. Perusahaan ternama ini juga tak bosan bosannya melakukan tindakan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan karyawannya di tengah tengah merebaknya Virus Covid – 19 ( Corona ) yang tengah mewabah ini.

Tapi ternyata hal ini tidak membuat Virus itu dapat dihalangi penyebarannya meskipun dengan ketatnya pemeriksaan kesehatan kepada seluruh karyawan di PT. DI tersebut, dengan telah di sampaikannya sebuah informasi yang diterima meja redaksi media Kabar Daerah Jawa Barat pada hari Sabtu, (4/4/2020) pukul. 09.21 WIB , terkait dengan 2 orang karyawan PT. DI yang positif terpapar Virus – 19 ( Corona ) dan 36 lainnya dalam status ODP ( Orang Dalam Pengawasan ).

Media Kabar Daerah Jawa Barat lalu meminta Konfirmasi dan klarifikasi kepada Management PT. DI melalui sambungan Whatshaps ( WA ) terkait berita tersebut.

Dari 4 petinggi Management PT. DI yang di mintai Konfirmasi dan Klarifikasi, hanya Bapak AK. HD, selaku Wakil Presiden Direktur PT. DI yang akhirnya mau mengklarifikasi berita tersebut.

Dalam sambungan WA nya Bapak HK. HD mengungkapkan, ” Seperti Perusahaan yang lainnya, di tempat kami memang ada yang masuk ODP dan PDP Covid – 19″.

” Sekarang yang bisa kami lakukan adalah memberikan Proteksi dan penyuluhan maximal kepada karyawan karyawan kami, termasuk masing masing karyawan harus menjaga anggota keluarga sendiri dengan baik”, tuturnya.

” Detail Activity yang sudah dilakukan di PT. DI dan Group perusahaan lainnya antara lain ; Social Distancing, Masker, Ukur suhu, Karantina mandiri, WFH, dan lain lain. Sedang untuk penentuan PDP, kami merujuk pada kesimpulan RS yang di tuju, kami siap mendukung kebijakan pemerintah dalam bersama sama memerangi Covid – 19 yang mewabah ini”, jelasnya.

” Saya tidak tau pasti jumlahnya, tapi rasanya tidak sebanyak yang diterima oleh rekan redaksi Kabar Daerah Jawa Barat, ada beberapa ODP beberapa hari lalu, tapi setelah rapid test syukurlah negatif, yang positif ada 2 orang termasuk ketua SP “, Imbuh Bapak HK. HD kepada Media Kabar Daerah Jawa Barat.

Memang anjuran pemerintah tentang Karantina 14 hari di rumah saja, sangat sulit di berlakukan untuk pihak perusahaan swasta seperti PT. DI tersebut. Ini di karenakan bila terjadi pemberhentian perusahaan akan dipastikan berhentinya perputaran bisnis yang berimbas runtuhnya perekonomian Industri di Indonesia. Harapan seluruh masyarakat Indonesia, agar pemerintah segera mengatasi kondisi ini untuk kembali menjadi normal. ( red )