Klarifikasi PDAM Terkait Biaya PK Yang Mencapai Rp. 132 Ribu

INDRAMAYU.KABARDAERAH.COM – PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu akhirnya melakukan klarifikasi berkaitan dengan biaya PK (Pemasangan Kembali).

Team media jabarkabardaerah.com pada hari Senin 6 mei 2019 mendatangi PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu tentang berdasarkan suara komplenan dari pihak pelanggan tentang nilai denda yang lumayan tiga kali lipat dengan adanya biaya non air atau PK sebanyak Rp.132.000 dari biaya normal perbulan nya.

Pihak PDAM mengklarifikasi dengan anggota media kabar daerah Jabar, meskipun tidak langsung dengan kepala cabang nya langsung pada saat waktu klarifikasi itu mengatakan bahwa, ” Berita yang di tayangkan pada waktu itu oleh media kabar daerah Jabar, pihaknya membenarkannya, hanya saja berdasarkan acuan dari rilis data pembayaran atas nama konsumen bernama Iwan sering menunggak dua bulan berturut turut dari thn 2017 mulai bulan Mei sampai dengan tahun 2019. Pada bulan februari tahun 2019 hingga april 2019 sama menunggak juga, sehingga tagihan rekening + denda Rp. 130.300 berikut denda pemasangan kembali (PK) REKENING NON AIR Rp. 132.000 hingga menjadi total pembayarannya sebesar Rp. 262.300 kalau menurut retur yang di prinkan hari ini dan masalah selesai”, katanya.

“Tapi kalau si pelanggan yg merasa keberatan dengan biaya denda PK nya sekalian dibawa mas katanya mungkin akan ada keringanan dalam pembagian karena memang ini sudah diatur oleh PERDA no. 16 tahun 2008 pasal 22 (1) dan pasal 23 serta Perbup 47 tahun 2009 “, tuturnya lagi

” Saya juga melalui rekan media jabarkabardaerah.com ini meminta untuk mengkonfirmasi untuk di sampaikan ke ibu Elli dan pelanggan lainnya melalui pemberitaan klarifikasi ini”, ujarnya.

Dalam penanganan pengaduan masyarakat dari pihak PDAM unit Lohbener memang sangat merespon akan keluhan dari pelanggannya. Kelengkapan semua berkas sudah di sedikan bila ada komplenan dari masyarakat kepada pihak PDAM.

Melalui media kabar derah Jabar konfirmasi masalah tersebut akhirnya terpecahkan dan terjawab. ” Silahkan datang pihak pelanggan yang akan melakukan komplain dan berdiskusi dengan Pelayanan PDAM untuk di selesaikan permasalahannya, Inshaa Allah ada keringanan”, katanya.

Pihak media memang berharap untuk bertemu langsung dengan kepala cabang PDAM Tirta Darma Ayu untuk menanyakan permasalahan yang memang terjadi dilapangan terutama dalam pembiayaan dan denda.

Seperti yang di kemukakan salah seorang pelanggan yang ditemui rekan jabarkabardaerah.com, ” Saya sih berharap biaya PK (Pemasangan Kembali) terlalu besar dan mahal, sebab PDAM merupakan termasuk kebutuhan masyarakat kecil. Apa lagi di Indramayu ini kebanyakan pegawai kecil dan petani, agaknya terlalu besar dan kemahalan dengan biaya tersebut meskipun sudah diatur Perda sekali pun. Saya meminta instansi terkait dan pemegang kebijakan lebih memperhatikan lagi kesulitan kami, juga lebih disosialisasikan lagi biar tidak ada kecewa kami sebagai pelanggan”. ( Kadirah )